Dua Tersangka Pencabulan 21 Siswa Laki laki Dilimpahkan Ke JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Sebagaimana Konferensi Pers yang pernah dilakukan Polres Labuhanbatu Senin (29/05/2023) Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, S. H, M. H, MIK menyampaikan tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng (48) warga Adian Torop merupakan oknum Kepala Sekolah di Mdta Alwasliyah Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak laki-laki dan tersangka sempat melarikan diri, namun keprofesionalan Polisi tersangka berhasil kembali ditangkap di Provinsi Aceh Rabu (24/05/2023).

Bacaan Lainnya

Sedangkan tersangka Mesran Siregar (27) warga Damuli yang juga oknum guru pengajar di SMP Swasta Al Zauhar Damuli diringkus Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu di kediaman tersangka, dari hasil penyelidikan Kepolisian tersangka Mesran Siregar juga melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap 12 orang siswa.

“Dari Konferensi Pers yang pernah di gelar Kapolres Labuhanbatu, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus membujuk, tipu muslihat dengan menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Sekolah dan mengancam para korban dengan memanfaatkan waktu sepi dan semula minta dikusuk,” ucap Kapolres Labuhanbatu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S.H (17/08/2023) menyampaikan, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan pelimpahan terhadap 2 tersangka dari oknum pendidik tersangka atas pencabulan 21 orang pelajar laki-laki dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Rabu (16/08/2023).

“Pelimpahan kedua tersangka Paharuddin Hawa alias Aseng dan Mesran Siregar pelaku cabul tersebut berkas perkaranya sudah lengkap untuk ditindak lanjuti ke persidangan,” sebut Kasi Humas Polres Labuhanbatu.

“Kepada dua tersangka disangkakan melanggar pasal 82 Jo pasal 76 (e) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang dan atau pasal 6 (c) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan 1/2 dari ancaman,” ucap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S. H. (Thamrin Nasution)

Pos terkait