Dua yayasan osorsing di PT Buditexindo di geruduk masa aksi Buruh
Serang || Media humas polri
SPN dan para Pekerja dan Mayarakat junti berkumpul di depan PT. Buditexindo yang berlokasi di desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang untuk menggelar aksi demonstrasi kenaikan upah, Kamis (07/7/2022).
Unjuk rasa ini digelar untuk menuntut pihak perusahaan alhidayah menaikkan Upah sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2022.
“Tuntutan kami simpel yakni perusahaan untuk 1.patuh tehadap putusan UMK yang telah tetapkan pemerintah,”
2.berikan hak cuti para pekerja
3.jalankan tarip upah lembur
4bayar ijin resmi dan ijin sakit
5jalankan jaminan sosial tenaga kerja
Menurutnya UMK Kabupaten Serang saat ini sebesar Rp 4.215.180,86. Namun rerata upah buruh disana yayasan yg ada di Buditexindo 3200.000
“Gaji beda-beda sesuai bagian tapi rata-rata 3,2 juta per bulan, dan ijin sakit juga ga di bayar uang lembur juga ga di bayar keluhnya.
Selain itu peserta aksi juga menuntut agar para pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika “Hasil mediasi tidak ada tiktik temu, minggu depan kami akan demo lagi sampai tuntutan kami diindahkan,” tutupnya.( Jasmani ) MHP