Media Humas Polri // Surabaya
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dahulu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Hal yang sangat disayangkan adanya ajang bisnis kamar dan handphone yang terjadi di Lapas Kejati Surabaya, Jl. Ahmad Yani No. 54 Gayungan Kecamatan Gayungan Surabaya, Jawa Timur 60234.
Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan, memaparkan kepada media ini bahwa di Bulan September 2024 narapidana inisial (S) atau biasa di sebut Bos Tebu Jember, (B) Dirut INK, (T) asal Sidoarjo, (M) KPK, (I) Sekretaris bos tebu, adalah tahanan baru di bulan September 2024, tetapi tahanan baru tidak masuk dalam sel karantina,” ungkapnya kepada media ini, Senin (30/12/2024).
“Ada nominal yang sangat besar hingga 20 juta untuk narapidana yang tidak masuk dalam sel karantina per orangnya,” imbuh narsum.
“Tidak hanya itu saja, di Rutan Kejati juga ada bisnis handphone untuk siapa saja narapidana bisa berkomunikasi, bahkan harga sewanya dalam satu minggu, Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.000.000,- (untuk 24 jam), dan diduga semua itu dikordinatorkan oleh petugas Rutan Kejati Surabaya inisial (F),” tandasnya.
Berharap adanya tindak lanjut terkait adanya ajang bisnis kamar dan handphone yang terjadi di Rutan Kejati Surabaya, Jl. Ahmad Yani No. 54 Gayungan Kecamatan Gayungan Surabaya, Jawa Timur 60234, dan oknum (F) juga diberikan sanksi atas dugaan pengkordinatoran ajang bisnis kamar dan handphone. (Yudha/tim )