Dugaan Adanya Penimbunan BBM Jenis Solar Yang Beroperasi Di Wilayah Indramayu

Media Humas Polri Jawa Barat

 

Bacaan Lainnya

Lagi, Tim MHP menemukan pengusaha nakal yang diduga melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang sudah beroprasi tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum.

 

Mirisnya, pelaku usaha yang terang-terangan melakukan aktivitas Jual – Beli BBM jenis Solar yang lenggang beroperasi di Desa Tawang Sari Kec. Arahan, Kab. Indramayu – Jawa Barat, diduga dibekingi oknum kepolisian.

 

Seperti keterangan Tim MHP yang sempat mengkonfirmasi SODA selaku pengusaha / penyedia BBM solar kepada MHP (20/12/2023), “Saya belanja hanya untuk pertanian (lektor)”, ketika di tanya Surat Rekomendasi dari dinas pertanian, jawaban Soda sangat mengejutkan “Ada pak izinya milik saudara saya,” (Tanpa bisa menunjukan surat Rekomendasi dari dinas pertanian.

 

Menanggapi hasil Investigasi Tim MHP, Kaperwil MHP Jawa Barat kembali angkat Bicara, “ini gimana konsepnya? Surat rekomendasi itu ditunjukan pada nama yang bersangkutan / pemohon untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, itupun untuk kepentingan pertanian melalui kelompok tani. Bukan dapat dipindahtangankan dan dijual belikan secara eceran kepada seseorang / konsumen.

Dari sini saja saya bisa menyimpulkan bahwa surat rekomendasi dari dinas pertanian tidak efektif malah menjadi jalan pelurus bagi pengusaha nakal yang ingin menjual belikan BBM solar dengan harga diatas HET.” Ungkap masta

 

Lanjutnya, “Saya tidak peduli dengan pengusaha nakal yang memiliki beking, hal ini justru membuat saya terpacu untuk melakukan pengaduan bahkan pelaporan kepada propam jika memang terbuktinya ada keterlibatan oknum kepolisian dalam usaha ilegal tersebut. ” Tegas Masta.

 

Padahal sudah jelas tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

 

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

 

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

 

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. ( TIM – korwil Jawa Barat/ Masta )

Pos terkait