Dugaan Guru SMP Satu Atap Mehanggin Jarang Masuk Mengajar Kini Dalam Proses Sanksi Dari MENPAN – RB

Muaradua || Media Humas Polri.com

Sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 dugaan FY jarang masuk mengajar di SMPN satu atap Mehanggin kini dalam proses tindakan sanksi tegas dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) 4 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Saat tim media dan LSM Barak NKRI DPD OKU Selatan mempertanyakan terkait masalah guru FY yang jarang masuk mengajar di SMP Negeri Satu Atap Mehanggin, Kepala Dinas Pendidikan Beni Suhendro, S. H, M. M mengatakan, “Kepala sekolah SMP Neger Satu Atap Mehanggin Durajak, S. Pd. sudah kami panggil dan kami pertanyakan masalah guru FY yang sering tidak masuk mengajar di SMP Negeri Satu Atap Mehanggin yang dia pimpin. Dan Kepala Sekolah tersebut membenarkan bahwa FY memang jarang masuk mengajar mulai dari tahun 2018 – 2019 / 2019 – 2020 / 2020 – 2021 / 2021 – 2022, sampai adanya pemberitaan dari media dan LSM beberapa hari yang lalu, dan setelah kami lakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap, FY kembali aktif mengajar.”

Masih menurut penjelasan Beni Suhendro, S. H, M. M, “Seharusnya kepala sekolah SMP Negeri Satu Atap Mehanggin Durajak, S. Pd sejak awal telah menerbitkan surat Peringatan 1, 2, dan 3 terhadap oknum guru FY ini agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, dan saya pastikan bahwa FY oknum guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik akan kami beri tindakan tegas bahkan bila cukup syarat untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan KEMENPAN tentang disiplin kepegawaian maka oknum guru tersebut akan di PTDH.” Jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Selatan, Beni Suhendro, S. H, M. M.

Dengan adanya tindakan tegas yang di berlakukan harapan Beni Suhendro, S. H, M. M agar menjadi pembelajaran bagi guru – guru ASN yang lain, agar memperhatikan pentingnya disiplin kepegawaian khususnya di Ogan Komering Ulu Selatan ini.

Menurut Ketua LSM Barak NKRI DPD OKU Selatan, Misyadin,”Dengan adanya tindakan tegas yang di berlakukan terhadap oknum guru melanggar disiplin kepegawaian maka akan menjadi contoh bagi yang lain.
dan kami LSM Barak NKRI DPD OKU Selatan sangat mengapresiasi ketegasan kepala dinas pendidikan OKU Selatan.”
(Ali Umar)

Pos terkait