Muaradua || Media Humas Polri.Com
Polemik tanah kawasan yang berada di Hutan Larangan (HL) Praduan Gistang, Kabupaten Oku Selatan telah di hak milik. Pasalnya ada 6 persil bidang tanah yang belum dibayar sedangkan 3 persil telah rampung dibayar pemerintah dalam lahan ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) 16 Agustus 2023.
Hal ini menjadi perbincangan hangat di media – media masa membuat masyarakat bertanya kenapa bisa tanah kawasan bisa dimiliki. Menurut sumber hampir 20 hektar lahan Hutan Larangan (HL) yang bagian Pancuran Mas Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Oku Selatan telah beralih fungsi.
Terkait hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat GNPK RI Sumatera Selatan angkat bicara, Hendra Afraji selaku sekretaris yang tak lain merupakan putra daerah tersebut mengatakan dirinya melihat adanya unsur pembiaran, serta unsur kesengajaan, untuk melawan hukum bahwa jelas peraturan tentang Hutan Larangan.
“Setahu saya berdasarkan keterangan dan saksi – saksi wilayah tersebut memang merupakan tanah hutan larangan. Hal ini diperoleh dari data kehutanan diperkuat oleh sesepuh – sesepuh di wilayah tersebut,” ucapnya Henafri.
“Lebih luas dikatakan bahwa buyut saya dahulu seorang krio pertama di Desa Sukabumi (Pauh) dari keterangan mereka jelas tidak ada aktivitas masyarakat di wilayah itu, sebab tanah itu masuk dalam tanah kawasan Hutan Larangan (HL).”
“Lucu saja kalau dari dahulu tanah tersebut merupakan tanah kawasan, kini tiba – tiba bisa di hak miliki tanpa ada dasar atas tanah tersebut. Jadi ajang jual belikan tanah kawasan. Untuk itu kami mendorong untuk APH menindaklanjuti perihal ini. Segera memeriksa siapa saja yang terlibat, jika terbukti segera tindak siapapun itu,” ungkapnya Henafri.
Hal yang sama Khoirinda selaku tokoh masyarakat dirinya berpendapat persoalan ini bahwa adanya unsur sistematis yang dilakukan segerombolan oknum demi meraup keuntungan secara struktur
“Lahan kawasan bisa dibalik nama kan atas nama warga, ini kan pelanggaran. Saya mohon pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti, mustahil Pemerintah Desa tidak mengetahui kalau tanah tersebut merupakan lahan kawasan, lucu saja,” jelas Khorinda. (Ali Umar)