Dugaan kasus korupsi Vertikal Dryer Di duga Bakal Ada Tersangka Baru Kajari Okus

Dugaan kasus korupsi Vertikal Dryer Di duga Bakal Ada Tersangka Baru “Kajari Okus”

Selain Mantap Kadin Pertanian, Kasus Dugaan Korupsi Vertikal Dryer Bakal Ada Tersangka Baru

Bacaan Lainnya

OKU Selatan Sumsel, Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan rumah pengering jagung (Vertical Dryer) yang menjerat mantan Kadin Pertanian OKU Selatan AS dan kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian OKU Selatan F kembali digelar di PN Tipikor Palembang (02/11/2022).

Sidang kasus dugaan korupsi pengelola dana bantuan pembangunan rumah pengering jagung tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan yakni 4 orang saksi yang terdiri 3 orang pihak ASN di Dinas Pertanian Sumsel dan satu orang saksi dari pihak ketiga atau pelaksana kegiatan pembangunan.

berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, diperoleh fakta baru bahwa pembangunan gedung untuk menempatkan mesin vertical dryer untuk enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan, dalam proses pencairan anggaran senilai Rp2,1 miliar dilakukan sebanyak dua tahap.

Pada tahap pertama berdasarkan laporan yang kami terima, dicairkan kurang lebih 70 persen pada awal bulan November, selanjutnya tahap kedua 30 persen pertengahan Desember tahun 2018,” ucap saksi EN mantan Plh Kadis Dinas Pertanian Sumsel ini di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Namun diakui saksi tiga ASN, bahwasanya Dinas Perkebunan Sumsel kala itu hanya menerima bentuk laporan pertanggungjawaban saja, tanpa adanya laporan progres pekerjaan dari Kabupaten OKU Selatan.

Sementara itu, menurut keterangan saksi pelaksana kegiatan pembangunan YRH alias E, mengaku dari proyek tersebut anggaran pembangunan yang diberikan oleh terdakwa F hanya sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp2,1 miliar.

Dikatakan saksi E, dalam proyek itu selain rugi, juga hasilnya kurang memuaskan dan berdalih proyek itu dikerjakan karena waktu pengerjaan yang mendesak serta lokasi dan pembelian material yang banyak tidak tersedia di Kabupaten OKU Selatan.

Mendengar keterangan saksi tersebut, hakim ketua H. Sahlan Effendi.,SH.,MH mengatakan jika harus merugi, mengapa tetap dikerjakan, selain itu dalam pembangunannya sebagaimana keterangan saksi dari pihak dinas seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok tani bukan pihak ketiga.

Pak jaksa, tolonglah yang seperti ini seharusnya didalami perannya masing-masing, karena tindak pidana korupsi ini terjadi bermula dari pihak dinas serta pihak ketiga yang nyatanya tidak melaksanakan tupoksi dalam perkara ini, bukan hanya dua terdakwa ini saja yang ditetapkan sebagai tersangka”,singgung H.Sahlan Effendi sebelum menutup sidang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH yang hadir secara langsung memantau jalannya sidang mengataka pihaknya akan mempertimbangkan dan meneliti lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.

Sebagaimana dituturkan hakim tadi, perkara ini tak hanya merugikan negara melainkan telah merugikan perekonomian negara”,jelas Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 yang tidak tepat sasaran dan hasilnya tidak dapat difungsikan dan merugikan masyarakat OKU Selatan terhusus para petani di Kabupaten OKU Selatan, itulah yang dikatakan telah merugikan perekonomian negara.

Setelah ini tim Kejari OKU Selatan, akan terus melakukan perkembangan sebagaimana yang diperintahkan oleh majelis hakim di persidangan, dengan kata lain tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” pungkasnya (tim) Ali Umar

Pos terkait