Media Humas Polri//Bengkulu
Akibat perjanjian jual beli Tanah beserta bangunan tidak kunjung ada penyelesaian pembayaran hingga bertahun lamanya Is ‘Ad Hadi Suryanto (47Th) Warga Perumahan Pinang Mas Kota Bengkulu melaporkan Sobirin (45Th) warga Kelurahan Surabaya Permai ke Polsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Kepada media ini 22/10/2023, Mas Hadi panggilan akrab Is ‘Ad Hadi Suryanto menuturkan awal mulai kasus jual beli tanah berikut bangunan rumah tersebut, awal mulai beliau mengenal terlapor karena terlapor merupakan salah satu wali murid di tempat dirinya bekerja dan kebetulan saat itu sekolah di tempat dirinya berkerja sedang sedikit ada permasalahan sehingga terlapor menawarkan memberikan bantuan dengan meminta agar terlapor di jadikan komite sekolah nya , seiring perjalanan waktu kedekatan terlapor dan korban Hadi semakin baik sampai akhirnya terlapor mengetahui jika dirinya menjual rumah, ujar mas Hadi.
Lanjut Hadi singkat cerita akhirnya terlapor mengutarakan untuk membeli rumah tersebut akan tetapi dengan dalih mau lihat sertifikat asli dan di pinjam terlebih dahulu untuk di periksa ungkap Hadi menirukan perkataan terlapor, setelah kejadian tersebut hingga kini sertifikat korban tidak kunjung di kembalikan dan janji pembayaran pembelian tanah dan bangunan yang di sepakati di angka 140juta tak kunjung di bayar , belakangan di pertengahan tahun 2023 muncul surat perintah pelelangan dari Bank Mandiri dengan nomor MNR.RCR/CTR WEST.10816/2023 tanggal 28 Agustus tahun 2023. Bak di sambar petir disiang bolong mas Hadi tentu kaget dan tersentak. ” Saya tidak pernah merasa menggadaikan surat tanah tersebut , bahkan belum pernah terjadi pembayaran sedikitpun ,akan tetapi ternyata surat tanah tersebut sudah berbalik nama atas nama terlapor Sobirin dan sudah di gadaikan ke bank terbukti karena menunggak sehingga jaminan tanah dan bangunan tersebut di lelang oleh pihak bank Mandiri” Kisah Hadi.
Sementara itu Menurut ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) Republik Indonesia Wilayah Provinsi Bengkulu Syamsuyudi,SH memberikan tanggapan bahwa benar memang ada kasus yang mengarah penipuan dan penggelapan tanah dan bangunan milik Is ‘Ad Hadi Suryanto tersebut, karena pelapor Hadi juga melaporkan permasalahan ini ke BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu yang saya Ketua i. ” Menurut kami kasus ini sangat rumit dan unik , karena di sinyalir kasus ini melibatkan oknum pegawai bank Mandiri dan oknum Notaris pejabat pembuat akta Tanah kelas 2 di kota Bengkulu , Syamsuyudi menuturkan Hal ini di dasari dengan sudah beralihnya surat tanah tersebut menjadi hak milik terlapor Sobirin sedang antara pelapor dan terlapor belum pernah ada transaksi pembayaran satu rupiah pun , bagaimana bisa perjanjian jual beli yang belum ada pembayaran sudah bisa di alihkan hak miliknya .
Bahkan kata Syamsuyudi perjanjian bayar yang di janjikan oleh terlapor sejak 2018 selalu di ingkari dengan dalih macam macam , artinya terlapor dalam hal ini sengaja untuk tidak melakukan penyelesaian kewajiban pembayaran , bagaimana bisa pihak oknum penjabat pembuat akta tenah bisa mengeluarkan surat hak milik baru atas nama terlapor apakah ada berita acara peralihan hak milik tanah tersebut dan siapa yang di hadirkan , begitu juga pihak bank bisa mencairkan pinjaman terlapor tanpa melakukan kunjungan atau survey Ke lokasi jaminan tanah dan bangunan terlapor, karena dari pengakuan terlapor tidak pernah ada survey apapun dari pihak bank ke lokasi tanah dan rumah yang dirinya diami jelas Yudi.
Dalam pengamatan media ini , Pelapor Is ‘Ad l Hadi Suryanto juga sudah menunjuk kuasa hukum Liliana Haryani Pasaribu, SH yang merupakan direktur kantor advokat Liliana Haryani Pasaribu,SH dan Rekan untuk penyelesaian kasus tersebut , hingga berita ini tayang sudah dilakukan pemeriksaan saksi saksi di Polsek Muara Bangkahulu . ( Susanto )