Dugaan Kecurangan Seleksi CAT Calon Anggota Panwaslu Tingkat Kecamatan Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Mediahumaspolri.com | Pinrang
Calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di Kabupaten Pinrang, mengikuti seleksi berbasis komputer Assisted test (CAT), diikuti 276 peserta yang berasal dari kecamatan wilayah pemerintah Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, di SMK Negeri 1 Pinrang, Sabtu (15/10/2022).
Peserta Tes CAT dibagi menjadi lima sesi, namun dalam proses tes tersebut diduga terjadi kecurangan saat pengisian jawaban soal.
Salah satu peserta CAT yang ditemui yang tidak mau menyebutkan Nama menyampaikan, kami melihat dengan mata kepala sendiri, salah satu oknum Komisioner Bawaslu Pinrang diduga memberikan jawaban kepada bebera peserta yang memiliki kedekatan khusus dengan panitia pelaksana, ungkapnya, Senin (17/10/2022).
Sementara peserta lain, kepada wartawan juga menyampaikan dugaan kecurangan yang terjadi di tes CAT calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan.
” Saya melihat dengan mata telanjang pak “seseorang masuk ke ruangan tes, dia bukan panitia juga bukan peserta tapi dia duduk.mendampingi salah satu peserta yang kami duga membantu peserta tersebut untuk mengisi jawaban soal”, ungkapnya.
Terkait hal ini, pihak Bawaslu melalui, Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang Andi Fitriani Bakri melalui via selluler menyampaikan, jika benar ” maka kami pastikan akan memberi sangsi tegas sesuai peraturan, sejauh ini kami telah menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan tersebut dengan membuka layanan laporan serta tanggapan masyarakat,” ungkapnya via selluler.
Dilanjutkannya, kami sangat terbuka serta membutuhkan laporan dari masyarakat atau calon peserta yang melihat atau merasa dirugikan agar kami dapat menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.
Adapun jika ada calon yang juga terbukti bekerjasama sama dengan panitia kami pastikan tidak akan diloloskan sekalipun telah masuk 6 besar sehingga sangat diharapkan adanya aduan masyarakat sebelum pleno penetapan tiga besar, ucap Andi Fitriani.
Ditambahkannya, panitia yang terbukti melakukan pelanggaran proses maka akan kami laporkan ke Bawaslu provinsi untuk diberi sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.
“terkait dengan adanya orang lain selain panitia maka pastikan bahwa selain panitia yang dapat masuk hanya operator sekolah tempat ujian berlangsung,” pungkas Andi Fitriani.
Laporan: Biro Pinrang