Dugaan Kesaksian Palsu Penolong Jadi Terdakwa di Batu Bara Mulai Terbongkar.
TANAH KARO-BATU BARA| Media Humas Polri.com
Kasus ala sambo yang menimpa Agus Sitohang (29), warga Desa Pakam Raya, Kec Medang Deras, Batu Bara, Sumut, yang disebut sebut Penolong jadi Terdakwa dalam perkara pidana No.645/pid.B/2022/PN.Kis di Kabupaten Batu Bara mulai terbongkar.
Pridiksi penasihat hukum Agus Sitohang, Panal Limbong, SH, MH, CPL, dan Muhtar Panjaitan, SH, semakin mengarah ke level akurat setelah Tim Wartawan dan sejumlah aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melakukan penelusuran.
Agus Sitohang, kepada sejumlah wartawan melalui Telephone seluler (wartel Sus Pas Labuhan Ruku), Minggu, 28/11/2022) menjelaskan pernyataan singkat. Dikatakannya, bagaimana dirinya mau mengakui pernyataan kesaksian pihak lain sedangkan dirinya sama sekali tidak ada di TKP pada saat perkelahian warga satu kampungnya.
“Tidak mungkin saya mengakui hal hal yang sama sekali tidak saya ketahui bang. Karena saat peristiwa perkelahian pertama dan kedua saya tidak ada di lokasi.
Namun, pada perkelahian pertama, si korban atas nama Mhd Nizhar, benar ada menelpon saya melalui HP milik Ismail Simanjuntak (Selaku Saksi Utama).
Pada saat nelpon, Mhd Nizhar, mengadu kepada saya bahwa dirinya kena tumbuk. Lalu saya menyarankan agar Nizhar segera pulang ke rumah untuk menghindari situasi.
Saat itu, saya juga menyarankan agar korban Nizhar melakukan visum guna kelanjutan melapor ke pihak berwajib. Namun, jawaban Nizhar pada saat itu, bahwasanya dirinya tidak ada uang untuk melapor ke pihak berwajib sembari bermohon untuk saya dampingi.
Pada saat itu saya mengatakan kepada nizhar bahwa saya lagi makan di pajak sore, kalau memang harus saya dampingi membuat laporan ke polisi, okelah saya tunggu di pajak sore.
Namun, korban Nizhar tak kunjung datang, ternyata perkelahian berlanjut setelah saudaranya Nizhar datang ke TKP.
Komunikasi ini disaksikan Ismail Simanjutak karena pembicaraan kami melalui HP milik ismail,” ujar Agus Sitohang.
Beliau (JPU) mengatakan bahwa tandatangan dan sidik jari yang tertuang di BAP adalah tanda tangan para saksi.
Menguatkan pernyataan Agus Sitohang bahwa dirinya sama sekali tidak ada di TKP saat peristiwa perkelahian.
5 (lima) saksi mahkota yang saat ini berada di Rutan Labuhan Ruku, saat diwawacarai, Senin (28/11/2022) melalui Phone Wartel Sus Pas, mengakui bahwa Agus Sitohang sama sekali tidak ada di lokasi ketika mereka berkelahi dengan korban.
Hal ini diungkap Jepri Simbolon, (32), Mhd Idris Sinaga, Sopian Simbolon, (25), Kevin Juniko Situmorang, (25), Afin Christian Napitupulu (28).
Menurut para saksi mahkota ini, apa yang mereka ucapkan kepada sang Juper di Polres Batu Bara, bermarga Gultom, tidak sesuai dengan apa yang tertulis di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mereka.
Karena menurut mereka, mereka hanya disuruh Juper untuk menandatangani berkas tersebut.
“Makanya kami heran pak, kok jadi ada tersangkut nama Agus Sitohang, sementara dia (Agus) sama sekali tidak ada di lokasi pada saat peristiwa,” ujar mereka satu persatu.
Penjelasan paling mengejutkan adalah Jepri Simbolon, dirinya mengaku sangat bingung dengan informasi bahwa pernyataannyalah di BAP yang menyeret Agus Sitohang terlibat dalam kasus.
Menurutnya, pada saat dirinya mencelupkan korban Nizhar ke air, dirinya mengetahui bahwa Agus Sitohang belum ada di TKP saat itu.
“Masa ada si BAP yang bertuliskan kalimat matikan aja si Babi itu? Yang mana katanya bahwa suara itu adalah suara Agus Sitohang sehingga saya mencelupkan Nizhar ke air.
Ini saya katakan tidak ada sama sekali. Bahkan di persidanganpun hal ini sudah saya bantah secara jelas,” ujar Jepri.
Satu hal lagi pengakuan para saksi mahkota yang lagi mengherankan adalah bahwa ketika mereka di periksa sama sekali tidak didampingi pengacara Prodeo.
Hanya saja mereka mengaku, pada saat mereka diperiksa juper di Polres Batu Bara, ada didatangi mengaku pengacara, namun kehadirannya hanya foto bersama setelah itu dia pergi. Hal ini juga sudah mereka beberkan di persidangan baru baru ini.
Menyimpulkan keterangan saksi, Agus Sitohang yang juga merupakan saksi mahkota, membeberkan situasi ketika sidang saksi mahkota.
Menurutnya, pada saat sidang saksi mahkota di PN Kisaran baru baru ini, oknum JPU King Sinaga, SH, menyatakan bahwa tanda tangan dan sidik jari yang tertuang di BAP adalah tanda tangan para saksi.
Justru para saksi mahkota mendapat sedikit tekanan yang mengatakan bahwa pernyataan yang tidak sesuai bisa dituntut secara hukum.
“Pernyataan di BAP ini kan sudah kalian tanda tangani, kalau kalian bantah ini bisa kalian dituntut secara hukum,” ujar Agus mengulangi pernyataan JPU.
Menanggapi pernyataan JPU, Ketua Umum LSM KCBI, Joel Simbolon, S.Kom, kepada sejumlah wartawan, senin, (28/11/2022) via telepon selulernya, mengatakan, bahwa pernyataan atau pengakuan dalam persidangan lebih akurat daripada tertulis.
“Pengakuan seseorang di persidangan lebih akurat daripada tertulis terlebih sudah ada indikasi permainan dalam pemberkasan kasus ini.
Pertimbangan hakim nantinya sangat dibutuhkan dalam upaya penerapan keadilan bagi warga NKRI. Bila perlu, hal ini perlu diinvestigasi ulang dengan ril, tenang tanpa ada interpensi dari pihak tertentu.
Karena kalau hal hal seperti ini dibiarkan, maka efeknya sangat besar bagi warga di negeri ini. Strategi ini sangat berpotensi merongrong sikap sosial rakyat negara ini.
Kalau ini tidak disikapi secara terbuka dan positif. Mungkin ke depan warga negara ini tidak lagi berkenan membantu orang orang yang sedang mengalami kesulitan pada saat saat tertentu.
Lebih jelasnya, penerapan hukum itu untuk mendidik ke arah lebih baik. Bukan justru menciptakan atau merangsang rakyat untuk bersikap apatis,” ujar Joel.
Sementara itu, penasihat hukum Agus Sitohang, Panal Limbong, SH, MH, CPL dan Muhtar Panjaitan, kepada sejumlah wartawan, senin, (28/11/2022) mengaku akan segera melakukan tahapan hukum yakni pengajuan Pledoi ke Hakim.
“Kita sudah merangkai berkas pledoi Agus Sitohang. Dalam waktu dekat kita akan menyerahkannya guna pertimbangan hukum demi mewujudkan keadilan yang seutuhnya,” ujar Panal diamini Muhtar. (Lamhot Situmorang)