Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Kepolisian Dalam Kasus Penganiayaan Ini Penjelasan Kasi Propam

Media Humas Polri // Pinrang

Kasus penganiayaan secara bersama sama (Pengeroyokan) yang diduga dilakukan oleh tiga orang, Inisial HR Alias DD (38), Inisial SM (53) dan AM alias AA (43), di duga kuat melibatkan Oknum Anggota Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan, Kasi Propam Polres Pinrang IPTU Hasmun, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (22/9/2023).

“Pihak korban Inisial RS yang diwakili oleh keluarga, datang langsung melapor, dan kami langsung panggil yang bersangkutan untuk di pertemukan, antara Oknum Anggota dan pihak keluarga. Pada kesempatan tersebut, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. ” ucap Kasi Propam.

“Terkait dugaan keterlibatan Oknum Anggota sudah dalam proses penanganan Paminal Polres Pinrang dan sudah beberapa saksi yang di mintai keterangan, termasuk ke tiga orang terduga pelaku yang sudah jadi tersangka dalam perkara ini,” ungkap IPTU Hasmun.

“Ditunggu saja hasilnya, mungkin sekitar 1 Minggu lagi berkasnya diserahkan ke Provos.”

“Terkait keterlibatan Oknum Anggota Inisial (LP) , sudah pasti terlibat, cuma kita mau dalami dulu apakah dia masuk pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik, itu tergantung hasil dari penyidik,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, IPTU Hasmun juga menyampaikan, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota, Personil Polres Pinrang, siapapun itu, tidak ada toleransi dan kami tidak segan segan untuk menindak tegas Anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, sesuai dengan atensi dari bapak Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K,” tegas IPTU Hasmun

” Pimpinan kerap kali menyampaikan, saya tidak akan mentolerir atau memberikan sedikit celah kepada anggota Polri Polres Pinrang yang coba untuk melanggar apalagi kalau sampai memperburuk citra Kepolisian dimata masyarakat. ” pungkas Kasi Propam Polres Pinrang IPTU Hasmun.

Untuk diketahui, Lelaki Inisial RS, mengalami penganiayaan di RSU Aisyiyah ST. Khadijah Pinrang, pada hari Ahad 10 September 2023 yang di picu masalah utang piutang dan salah satu terduga pelaku adalah Oknum Kepala Desa, yang kini ke tiga pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tim Biro Pinrang)

Pos terkait