Media Humas Polri//Balut
Masyarakat Desa Matanga, Kabupaten Banggai Laut (Balut), digegerkan oleh dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam proyek pembangunan pagar sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri dan swasta. Proyek senilai Rp 84 juta ini seharusnya menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme swakelola. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut diduga kuat dikuasai oleh Mat Manggapa, yang merupakan ipar Bupati Balut.
Kejanggalan mulai terlihat dari proses perencanaan. Proyek ini bahkan belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025. Selain itu, tidak adanya papan proyek yang seharusnya menjadi simbol transparansi, semakin menguatkan dugaan adanya “main mata” dalam pengelolaan anggaran desa.
Warga setempat pun tak tinggal diam.
Mereka meluapkan kekesalan dan kecurigaan atas proyek yang terkesan ditutup-tutupi ini. Menurut mereka, penyerahan proyek kepada ipar Bupati merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan petunjuk teknis pengelolaan dana desa.
“Ini jelas pelanggaran! Dana Desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Kenapa proyek ini malah diberikan ke ipar Bupati? Ada apa di balik ini?” ungkap seorang warga dengan nada geram, mencerminkan kekecewaan mendalam masyarakat.
Sesuai aturan, proyek seharusnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh Kepala Desa. TPK inilah yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pekerjaan, memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa menemui jalan buntu. Namun, sang kontraktor yang juga ipar Bupati, memberikan jawaban yang kontroversial. Ia mengelak tudingan dan mengaitkan kasus ini dengan unsur politik.
“Ini dari media mana? Jangan seperti Santo, dia itu lawan politik Bupati,” ujarnya melalui sambungan telepon, sambil mengakui bahwa dirinya adalah ipar Bupati. Ia juga menambahkan bahwa pengerjaan pagar TK, meskipun belum masuk dalam penetapan anggaran RKPDes maupun RPJMDes tahun 2025, sudah dikerjakan sebagai bagian dari percepatan pembangunan di Balut.
Pernyataan ini dibantah keras oleh awak media, yang menegaskan bahwa mereka menjalankan tugas jurnalistik tanpa motif politik. “Saya ini wartawan, tidak ada urusan dengan politik. Saya hanya ingin tahu, kenapa proyek ini tidak transparan?” tegas salah satu awak media.
Di tempat berbeda, pernyataan tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Matanga yang tak mau disebutkan namanya melalui sambungan telepon pada Kamis, 27 Februari 2025, bahwa proyek pengerjaan pagar sekolah TK memang belum ada penetapannya di RKPDes tahun 2025.
Masyarakat kini menuntut kejelasan dan transparansi. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Balut untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini. “Kami harap Kejaksaan segera turun tangan. Ini bukan masalah kecil. Dana Desa ini hak kami, hak anak-anak kami,” seru warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Matanga belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Masyarakat pun semakin bertanya-tanya, apakah benar ada “permainan kotor” di balik proyek pagar sekolah ini?
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Balut. Jika tidak ditangani dengan serius, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa runtuh. Masyarakat berharap, penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat mengembalikan kepercayaan mereka dan memastikan Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya.
Skandal ini telah memicu gelombang kemarahan di Desa Matanga. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi, mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini. Masa depan Dana Desa di Kabupaten Balut kini berada di persimpangan jalan, dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan publik.(Eferdi Salila)