Mediahumaspolri // Balut
Polimik pengalihan Kontrak kerja dari pemenang utama dalam sistem lelang di ULPS Kabupaten Balut makin melebar kepermukaan,yang mana menurut tanggapan dari perbincangan masyarakat Balut telah terjadi pelanggaran tugas dan kewenangan yang ditelah diatur dalam Pasal 13 peraturan Mentri Keuangan No.190/PMK.05/2012.
Adapun Kata” Warga,kuat permasalahan ini telah terjadi dugaan pelanggaran UU Hukum Pidana,dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa yg terkesan direkayasa,untuk pemanfaatan tujuan Korupsi Kolusi Nepotisme(KKN)Yang diduga ada keterlibatan lingkaran Permainan Pejabat Teras Daerah Kabupaten Balut.
Eronisnya”Ditengah permasalahan Polimik yang terjadi kegiatan kerja tetap berlangsung,seperti tidak terjadi permasalahan sehingga Dugaan kuat ada kedekatan khusus pimpinan tertinggi dengan kontraktor pemilik Perusahaan.CV.Lima Dimensi.sebagai pemegang Kontrak yang diduga hasil rekayasa oleh pihak PPTK dengan pengalihan sepihak Tampa memenuhi persyaratan sesuai prosedur.
Sementara itu Kadis Perpustakaan dan kearsipan Kab.Balut,saat dikonfirmasi tidak berada ditempat”Maaf bapak lagi tugas dimanado urusan Proyek,”Ungkap Staf saat ditemui di Kantor.
” Upaya konfirmasi Pihak Media MHP dilanjutkan ke ULPS selama dua hari berturut-turut tidak menemukan hasil bahkan, komunikasi melalui Cet WhatsApp pribadi tak kunjung dibalas namun bukti cet kami tercontreng dua garis hijau dino WhatsApp pribadi Kadis Perpustakaan’sebagai bukti laporan pesan telah diterima/dilihat oleh yg bersangkutan.
Hingga berita ini terpaksa kami naikan Tampa titik temu konfirmasi dengan dua Instansi,untuk memberikan petunjuk langkah Teknis yang mereka ambil sehingga terjadinya proses peralihan pemenang tender.Tandasnya”(Arwis).