Media humas polri.com || Lampung Utara
Dengan dianggarkannya dana Covid 19 Tahun Anggaran (TA) 2022, yang bersumber dari Dana Desa (DD)
Diduga Desa Sukamaju Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara
dana kegiatan Covid 19 banyak tidak di realisasikan atau dikorupsi. Dana Covid 19 Tahun Anggaran 2022 Desa Sukamaju dianggarkan sebesar Rp. 60. 322. 000
Dari hasil temuan media ini di lapangan pada hari kamis 03/08/2023, menurut salah satu warga desa tersebut, yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Iya benar pak, banyaknya item – item pengadaan alat – alat Covid 19 Tahun 2022 yang tidak direalisasikan ke masyarakat Desa Sukamaju salah satunya pengadaan masker tidak di bagikan, penyemprotan disinfektan tidak dilakukan, posko Covid tanpa petugas jaga, dan juga beserta alat pendukung lainnya. Selain itu, juga adanya pengalihan dana Covid 19 dialihkan ke pengadaan bibit sayuran juga tidak di realisasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Terpisah dengan adanya temuan data oleh media ini akan dilanjutkan ke pihak Inspektorat Lampung Utara agar Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Abung Tinggi dapat dipanggil dan diperiksa.
Lanjut sampai berita ini ditayangkan media ini, Ngadiran Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Abung Tinggi tidak dapat ditemui di kediaman rumahnya maupun dikonfirmasi lewat via WhatsApp. (tim/red)