Media Humas Polri // Bandar Lampung
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diduga tidak mengawasi dengan baik program PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), menurut pantauan LSM BARAk NKRI. Kejanggalan administrasi yang ditemukan dalam beberapa PKBM mengindikasikan potensi tindak pidana korupsi.Minggu 20/10/2024.
Ketua LSM BARAk NKRI Provinsi Lampung, Joko, menegaskan bahwa tidak adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan menjadi perhatian serius. Investigasi yang dilakukan timnya menemukan banyak kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti.
Joko mengungkapkan bahwa jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran hukum, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Dia juga berencana untuk mengirimkan surat terbuka kepada Kementerian Pendidikan jika diperlukan.
LSM BARAk NKRI berkomitmen untuk terus mengawasi dan meneliti seluruh PKBM di Kota Bandar Lampung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.( ATS )