Dugaan Pelanggaran Pemilu Desa Simpang Pancur Dan Desa Balayan Hitung Ulang Tahun 2024

Media Humas Polri // Mauradua

Sempat dihebohkan adanya indikasi kecurangan pada proses pencoblosan pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, kejadian tersebut diabadikan oleh salah satu warga dengan durasi kurang lebih 4,10 detik (27/92/2024).

Bacaan Lainnya

Perihal tersebut komisi pemilihan umum Kpud Oku Selatan menggelar penghitungan ulang hasil suara di Desa Balayan Kecamatan Kisam tinggi dan Desa Simpang pancur Kecamatan Pulau Beringin.

Pelaksana perhitungan ulang pada hari Rabu 21 Februari 2024 sesuai dengan surat berita acara (BAB) nomor 26/py.01.1.Ba/160902/2024. Panitia pemilihan kecamatan pulau beringin adapun tempat pemungutan suara (TPS) 01 dan 05 Desa Simpang pancur serta TPS 01 Desa Balayan.

Hal ini di benarkan badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Oku Selatan saat dikonfirmasi melalui seluler dikatakan Doni Chandra “Iya, untuk pelaksanaan penghitungan ulang suara sudah selesai dilakukan oleh pihak Kpud dalam hal ini panitia Kecamatan,”katanya Doni lanjut nya Perihal adanya penanganan pelanggaran nya masih tahapan proses kordinasi dan konsultasi ke provinsi dibagian hukum nantinya ada tahapan lagi.

“Pastinya nanti ada tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar dalam tahapan pemilu ,”ungkap Doni melalui jaringan seluler kepada awak media.

Untuk saat ini kita menunggu hasil tindak lanjut seperti apa yang di lakukan jika memang terbukti melakukan kecurangan dalam pemilu.

Hal ini sudah menjadi konsumsi pembicaraan publik,Dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Oku Selatan. ( Ali Umar )

Pos terkait