TOBA || Media Humas Polri.com
Bunga (nama samaran), umur 9 tahun kelas IV Sekolah Dasar(SD), yang beralamat di desa Pardinggaran, kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, diduga korban pelecehan seksual di bawah umur oleh inisial RM, Sabtu (05/08/23).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5 – 15 Tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.
RM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bunga di sebuah rumah kosong. Kejadian tersebut diketahui setelah salah satu Kepala Dusun (Aulia Hutajulu) menghimbau kepada para orang tua supaya menjaga anak masing-masing, supaya terhindar dari hal-hal tak diinginkan, seperti pemerkosaan anak di bawah umur. Setelah Kepala Dusun menyampaikan hal tersebut, bunga (korban) langsung mengatakan, aku juga udah digituin sama abang bapaknya Sartika alias RM.
Pengakuan Bunga membuat Mei Dawani Siagian (ibu korban) Histeris berteriak seperti tersambar petir. mengetahui anaknya dilecehkan oleh RM, ibu korban bersama Kepala Desa membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Toba dengan nomor: LP/B/221/VI/2023/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 1 Juni 2023.
Semenjak laporan pengaduan Mei Dawani Siagian (ibu korban) sampai sekarang tersangka RM masih berkeliaran. Mei memohon dan minta supaya pihak kepolisian menangkap pelaku dan ditindak tegas. (Basrin Nababan)