Dugaan Pembangunan Pelabuhan Tanpa Izin, Mahasiswa GPS RAMEUNE Kecam Tindakan PT PBM
Nagan Raya – mediahumaspolri.com,Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Golongan peduli sosial lingkungan rameune (GPS RAMEUNE) mengecam tindakan PT PBM yang melakukan dugaan pembangunan pelabuhan tanpa izin.
“Kami aksi pada hari ini untuk mempertanyakan penegakan hukum paska pihak DLH Kabupaten melakukan penyegalan, dimana hingga saat ini kami menemukan fakta bahwa dilokasi yg disegel masih kami temukan keberadaan alat berat yg masih bekerja untuk membersihkan lahan atau area yg dimana dekat dengan bibir pantai.,” tutur Korlap aksi, said Al Alem
“Bahwasannya pada tanggal 21 September 2021, DLH Kabupaten Nagan Raya pernah melakukan inspeksi ke lapangan dan melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah yg diduga akan dilakukan pembangunan pelabuhan (port) dan juga stockpile batubara milik PT. PBM”
Said mengatakan, pihaknya menuntut agar para penegak hukum harus serius dan bertindak tegas dalam menangani dugaan pembangunan pelabuhan ini.
Bahwa informasi awal yang kami peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya dan juga sebagaimana diberitakan oleh media, aktifitas tersebut diduga sudah berlangsung lama dan tidak mengantongi izin apapun dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, ucapnya.
“Serta Menurut keterangan yang kami dapatkan, perusahaan ini tidak mempunyai izin lingkungan ataupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan/atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan,” ujar said.
Laporan : Sofyan Hs