Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Feprotama Pertiwi Salah Siapa
Mediahumaspolri.com || Tanggerang
Sulit untuk tidak menilai Pemerintah Provinsi Banten bersalah lantaran membiarkan perusahaan yang sudah mencemari lingkungan. Mereka juga rutin membayar berbagai iuran daerah.
Bukti pemerintah membiarkan dan melanggar aturan bisa dilihat dari keberadaan perusahaan yang mencemari lingkungan melalui pencemaran udara atau sungai.
Gonal warga Cibadak, desa Bojong, kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang terganggu dan resah ketika perusahaan yang berdiri di wilayah kawasan Cikupa mas, mengeluarkan bau tak sedap.
“Masalahnya, sesudah aturan ditetapkan, perusahaan yang mencemari udara atau sungai terus terjadi. Pemerintah membiarkan, udara dan tanah warga dicemari oleh limbah dari perusahaan, tak sedikit perusahaan yang mencemari lingkungan, Kondisi diperparah dengan pemberian izin kepada pemilik perusahaan,” ujar Gonal kepada para awak media, Jumat (29/7/2022).
”Kerusakan sungai berakar dari pemerintah yang melanggar aturannya sendiri, membiarkan perusahaan merusak, serta tidak mau menegakkan aturan, Pemerintah sebenarnya berhak menutup dan memberikan sangsi kepada pemilik perusahaan yang sudah mencemari lingkungan udara dan sungai,” paparnya.
“Namun pemerintahnya sudah masuk angin, jadi tidak berani untuk menutup perusahaan PT.Feprotama Pertiwi,” tutupnya. (*/MHP)