Dugaan Penganiayaan yang Di Laporkan Ke Polsek Talang Padang Sudah hampir 1 bulan tidak ada kepastian hukum.
media-humas-polri Tanggamus-Setelah melewati masa 1 bulan sejak kejadian, Endang Yuni asih yang merupakan Orang tua santri yang menjadi Korban tindak Kekerasan mendatangi kantor Polsek Talang Padang untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan perkara. Rabu, 22/6/22.
Sejatinya, Endang merasa heran karena perkara tindak kekerasan yang menimpa anaknya (Bilal 17 thn) hampir mendekati satu bulan sejak laporan aduan kepihak Kepolisian Polsek Talang Padang Kabupaten Tanggamus, masih belum juga ada kepastian hukum.
Menurut keterangan Bahri selaku anggota Polsek Talang Padang Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap Bilal belum mencukupi saksi – saksi untuk menindaklanjuti perkara tindak pidana.
Bahri menambahkan dikarenakan pada hari Kamis tgl 2 Juni 2022, perkara tersebut sudah kami tangani, tapi kedua belah pihak sudah pernah sepakat dan membuat surat damai tapi dalam surat perdamaian tersebut pihak korban mencabut kembali,”ungkapnya Bahri.
Awak media juga coba menanyakan Alasan dari pihak korban terkait pencabutan surat perjanjian perdamaian tersebut, “Karena dari pihak pelaku sudah sepakat membuat surat perdamaian, ternyata tidak sesuai dengan hasil kesepakatan yang sudah dijanjikan kepada korban. Ungkap Orang tua Bilal (korban).
“Maka kami dari pihak korban merasa kecewa dan terkesan tertipu oleh pihak pelaku yang merupakan Pengasuh pondok pesantren AL-FATAH yang bernama AGUS FATTAH AL BAHRAIN,” tutup Orang tua korban.