Dugaan Pengeroyokan Dalam Kegiatan Porseni HUT RI Ke79 Berujung Laporan Polisi
Media Humas Polri ||Pinrang
Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI,ke 79, kabupaten Pinrang menggelar beberapa kegiatan, diantaranya, Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
Pada kegiatan tersebut, menyisahkan beberapa peristiwa dan ada yang berlanjut ke proses hukum.
Terkait hal ini, salahsatu peristiwa yang berlanjut ke proses hukum yang terjadi di Desa Barang Palie Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, dugaan penganiayaan secara bersama sama (Pengeroyokan) yang dialami Iniaial NF (26), diduga dilakukan, Inisial SR berteman, pada hari Jum’at 16 Agustus 2024 dan berujung pelaporan oleh korban di Unit SPKT Polres Pinrang, dengan nomor: LP/B/547/VIII/2024/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan yang dikonfirmasi via selluler membenarkan hal tersebut dan kasusnya sementara bergulir di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang.
“Kasus ini, sementara dalam proses dan kami akan ambil keterangan dari saksi saksi,” singkatnya melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (21/8/2024).
Terpisah, kakak kandung korban Rasni (34) yang di hubungi via telepon mengharap kasus ini terproses sesuai dengan Undang undang yang berlaku dan pihak Kepolisian dalam waktu dekat dapat menaikkan status terlapor jadi tersangka.
“Kami dari pihak keluarga mengharap kasus ini tetap berlanjut dan terduga pelaku bisa jadi tersangka, adik kami dalam peristiwa ini telah di rawat di rumah sakit selama tiga hari, akibat tindakan aniaya yang diduga dilakukan oleh terlapor, kami menuntut keadilan dan mengharap terduga pelaku di hukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya penuh harap. (Uky)