Dumai // Media Humas Polri
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan SM (24).Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai karyawan PT Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai, Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Kamis (16/3/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kepada media menjelaskan, bahwa SM (42) adalah seorang Karyawan di Gudang PT Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai.
“Pengungkapan bermula pada Senin (16/5/2022) lalu, pimpinan PT Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai mendapatkan laporan dari Tim Audit Internal PT Riau Abdi Sentosa yang menjelaskan bahwa telah terjadi selisihataupun kekurangan sejumlah barang dibeberapa Divisi sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp 1.252.333.615,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 15.30 WIB TimOpsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, mengamankan SM di Gudang PT Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai.
Saat SM diamankan, tim juga turut diamankan sejumlah barang bukti yaknisatu rangkap hasil audit stock opname PT Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai,satu lembar faktur yang dikeluarkan PT Riau Abdi Sentosa Cabang Dumai yang ditujukan kepada PT Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 12 April 2022 lalu.
Kemudian satu lembar purchase order PT Ramayana Lestari Sentosa,satu lembar slip gaji atas nama SM yang dikeluarkan oleh PT Riau Abdi Sentosa, satu lembar SOP bongkar barang dan satu lembar mekanisme penjualan PT Riau Abdi Sentosa serta satu rangkap surat internal memo.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres. (PS/Rls)