Media Humas Polri || Riau
Penyidik Polres Kuansing telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Samsat Teluk Kuantan An. GS (43) Alias G pada hari Senin (21/8) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H dalam keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, S.H, M.H menjelaskan kepada awak media, “Bahwa memang benar saat ini pihaknya berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VIII/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 15 Agusutus 2023 telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di Kantor Samsat Teluk Kuantan Kab. Kuansing,” ucap AKP Linter.
Lanjutnya lagi, kronologi tersebut disebutkan AKP Linter, “Terungkapnya kasus TP penipuan dan atau penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor ini awalnya pada tanggal 18 Juli 2023, korban AZ (47) datang ke Kantor Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak 1 unit kendaraan Daihatsu Alya miliknya dan 1 unit sepeda motor miliknya, sesampainya di Kantor Samsat di dalam loket pengantrian, datang seorang laki-laki berinisial GS (43) dan mengatakan kepada dirinya bahwa bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu,”
“Setelah sepakat akhirnya korban AZ (47) bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk membayar pajak 5 tahun dan penggantian STNK berikut plat nomor ke 2 kendaraan miliknya, kemudian pelaku GS (43) menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu ke depan dan memberikan no HP miliknya, setelah 2 minggu berjalan Korban AZ (47) menghubungi no HP yang diberikan pelaku GS (43) namun tidak aktif.”
“Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2023 Korban AZ (47) mencoba mencari pelaku GS (43) ke Kantor Samsat Teluk Kuantan namun pelaku GS (43) menjawab masih dalam pengurusan, kemudian pada hari Senin, 7 Agustus 2023 korban AZ (47) mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GS (43) tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya,” ungkap AKP Linter.
“Beberapa hari berikutnya diadakan pertemuan di Kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku GS (43) dan yang lainnya, disana pelaku GS (43) mengakui perbuatan telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi sehingga setiap hari banyak warga yang menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui GS (43) dan mendatangi Kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban.”
“Karena tidak ada penyelesaian permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023, Korban AZ (47) bersama-sama dengan korban lainnya JP, W, S, B, dan E melaporkan pelaku GS (43) Alias G kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, adapun kerugian AZ (47), korban lainnya JP, W, S, B, dan E ditotalkan adalah sebesar Rp. 22.546.000,- (dua puluh dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah),” ungkap AKP Linter.
“Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku GS (43) datang sendiri ke Polres Kuansing, menghadap penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing untuk diambil keterangan sebagai saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar disimpulkan bahwa perbuatan terlapor GS (43) telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka dan kepada terlapor GS (43) dilakukan penangkapan untuk di proses secara hukum,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) fotocopy lembar STNK kendaraan bermotor milik W dan Sdri. E dengan tanda cap lunas (samsat).
Lanjutnya lagi, “Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari TSK GS bahwa dirinya telah menggunakan uang yg diterima dari ± 180 ( serius delapan puluh) orang wajib pajak yg telah dibayarkannya kepada TSK sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan nilai total hitungan sementara sebanyak Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah),” terang AKP Linter.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Linter. (Syafrinal)