Dugaan Penyalahgunaan SPPD Oleh Oknum Kepala Bidang Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Pinrang

Media Humas Polri // Pinrang

Terungkap dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh oknum Kepala Bidang yang berkantor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pinrang. Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut diduga menggunakan SPPD untuk menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Patampanua pada Jumat, 14 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Yang lebih mengejutkan, Oknum Kepala Bidang tersebut seharusnya tidak lagi berkantor di Dinas Dukcapil, karena telah pindah ke

Instansi lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas dan tujuan penggunaan SPPD yang bersangkutan, mengingat peraturan yang ada menyebutkan bahwa perjalanan Dinas hanya berlaku untuk pejabat yang masih aktif di jabatan atau instansi terkait.

Pihak yang mengetahui hal ini, mendesak agar pihak berwenang melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut terkait penggunaan anggaran negara melalui perjalanan dinas ini, demi menjaga akuntabilitas serta transparansi di instansi pemerintah. Masyarakat berharap agar dugaan penyalahgunaan ini segera ditangani dengan serius untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang, Andi Askari yang dikonfirmasi via selluler menyampaikan, mengenai pegawai tersebut, memang belum ada keputusan SK penempatan ditempat yang baru ( belum diperlihatkan pada kami) dan kabarnya masih berposes di Pemprov Sulsel dan BKN, sehingga penggajian yang bersangkutan masih di Dinas Dukcapil Pinrang, ungkapnya via selluler, Sabtu (22/2/2025).

Adapun keikut sertaan dalam musrembang, saya sudah sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa SPPD tidak akan dibayarkan apabila melanggar aturan yang telah ditentukan.

“Menurut informasi, bahwa TMT yang bersangkutan itu baru terhitung 01 Maret 2025 ditempat yang baru dan penggajian di Dinas Dukcapil Pinrang juga akan dihentikan. Terkait kerugian negara juga tidak ada karena belum dibayarkan kepada yang bersangkutan dan saya sudah sampaikan kepada yang bersangkutan dan dia mengerti aturan tersebut.”

“Aturannya, yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sampai SK penempatan selesai, itu kewajiban sebagai ASN,” jelas Kadis Dukcapil

Diakhir komentarnya, Andi Askari mengharap tidak membuat opini berbeda di luar, terkait permasalahan ini. ( Sukri )

Pos terkait