Dugaan Pungli Dana BOP kesetaraan Dan PAUD Ta. 2021(Disdikbud_Forlhok) Ternyata Sesuai Aturan.
Aceh Singkil -Media Humas Polri. Com
FORMAS Lhoksemawe Pada Hari Jumat Tanggal 24 september 2021, Setelah menemui pihak dinas dan melakukan tanya jawab dan dijelaskan oleh pihak dinas melalui kepala Bidang PLS tentang berita adanya dugaan sebagaimana yang disampaikan oleh ketua Formas lhoksemawe pada tanggal 23 september 2021 .
Melalui media “Humas Polri” dan kami memahami serta meluruskan berita terebut bahwa yang dimaksudkan adalah kegiatan yang dikelola oleh lembaga PKBM dan disepakati bersama didalam rapat, yakni untuk mengalokasikan dana sebesar 10 % untuk pelatihan kopetensi bagi tenaga tutor dan pengelola PKBM dan juga untuk kopentensi pengelolaan administrasi pengelolaan keuangan lembaga, Jelas Sandala Andika Rabu tanggal 29/9/2021.
Selanjutnya bagi lembaga untuk meningkatkan kegiatan Proses Belajar Mengajar dilembaga masing-masing dimasa pandemix dengan cara memberikan buku pelajaran atau dipinjamkan kepada warga belajar agar dapat belajar secara mandiri dan disetujui didalam rapat sebesar 10 % untuk pembelian buku pelajaran dimana semuanya sudah sesuai aturan dan sesuai dengan juknis pengelolaan BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021 yang membolehkan pembelian yang persentasenya disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
Rapat ini dilaksanakan digedung SKB pada tanggal 3 Agustus 2021 yang dihadiri semua ketua lembaga dan hanya satu lembaga yang tidak hadir,
. Semua ini adalah langkah yang diambil untuk melakukan peningkatan mutu dan kualitas lembaga-lembaga pkbm dikabupaten aceh singkil dan semuanya dikelola oleh Lembaga-lembaga PKBM itu sendiri.
Shandala Andika Ketua Formas lhokseumawe mengatakan Kami berterima kasih atas penjelasan ini semoga kedepannya program dan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya. Kemudian untuk PAUD Kami juga meluruskan bahwa untuk melakukkan pengelolaan keuangan BOPnya adalah harus sesuai dengan Juknak Juknis dan proposal yang sudah dibuat,
Boleh dibeli sesuai dengan kebutuhan, didalam pengadaanya dikelola oleh masing-masing sekolah dan boleh berkoordinasi dengan dinas terkait dengan spesikasi, merk, model dan juga hal-hal lainnya,
Karena kedepannya pengelolaan dana BOP PAUD akan menggunakan sistem SIPLAH sebagaimana SD dan SMP dalam pengelolaan dana BOS, Oleh karenanya disarankan kepada sekolah-sekolah PAUD untuk dapat bekerja sama dengan rekanan penyedia yang mau memberikan pelatihan agar faham dan tahu bagaimana pembelian dan pelaporan secara online.
Terakhir kata Shandala Andika menyampaikan secara tegas supaya kedepan baik lembaga dan pihak Dinas di Bidang PLS secara khusus untuk lebih secara terbuka dan transfaran agar tidak adanya timbul miskomunikasi secara menyeluruh.Ujarnya Shandala Andika.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Aceh Singkil melalui Kabid PLS Bay Saminggara ,ketika di kompirmasi Jumat tanggal 30/9 terkait pemberitaan tersebut mengingat kami dan sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan akan menindaklanjuti kebenarannya Alhamdulillah setelah kita dudukan bersama sama perwakilan Forum Mahasiswa Lhokseumawe (Forlhok) semua benar di jalankan sesuai aturan dan peraturan.Ucapnya
Sesuai dengan hasil kompirmasi media Humas Polri’ kepada ketua Formas Lhokseumawe (Forlhok) dugaan pungli dan hasil klarifikasi dan kompirmasi ternyata berjalan sesuai dengan Juknak dan juknis , dan hasil kompirmasi dengan kepala dinas ternyata tereelesasikan sesuai dengan aturan dan peraturan (BN)