Media Humas Polri || Bojonegoro
Berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Kepala Kantor Pertanahan dapat menetapkan lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya dalam satu wilayah desa/kelurahan atau secara bertahap dalam satu hamparan dengan ketentuan tertentu, pastinya berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat.
Upaya pemerintah dalam menaikkan status tanah dan harga jual demi keselarasan hidup masyarakat telah dilakukan beberapa tahun terakhir, namun upaya pemerintah pusat mengenai program tersebut tidak seimbang dengan pemerintah yang dibawah, karena banyak terjadi dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan berkedok pembentukan panitia pelaksana.
Meski ketentuan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut sudah di atur oleh SKB 3 Menteri namun masih saja ada desa yang memungut biaya lebih dari itu, dan dengan menghadirkan beberapa media serta Aparatur Penegak Hukum sebagai upaya pembuktian kepada pihak terkait supaya terlihat atusias warga atas program PTSL
Biaya kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) khususnya di Desa Banjaran Kecamatan Baureno oleh panitia ± Rp 500.000,- bagi warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno sungguh sangat besar apalagi kejelasan atas peruntukannya tidak transparan ke masyarakat
Investigasi terkait PTSL di Desa Banjaran dilakukan atas aduan beberapa Masyarakat kepada salah satu team awak media terkait biaya yang ditentukan serta dugaan penyelewengan dana yang jauh dari ketentuan SKB 3 menteri.
Rabu, 08 November 2023 sekitaran pukul 09:00 pembagian PTSL di Balai Desa Banjaran dilakukan panitia yang diberi Nama PTSL’e Tjah Banjaran, dan saat team awak media yang terdiri dari media kabar reskrim, media humas polri, media metrosurya, media suluhnusantara, media cakrabhayangkara, media infopol, dan beberapa lembaga LSM LP2KP dan Gadapaksi datang meninjau lokasi Balai Desa Banjaran.
Sambutan hangat dari panitia maupun Kepala Desa saat team awak media melakukan konfirmasi terkait program PTSL yang didapat Desa Banjaran dan dari keterangan kepala Desa Banjaran disebutkan bahwa Desa Banjaran Kecamatan Baureno mendapatkan sebanyak 3207 bidang Tanah , dan bekaitan dengan biaya kepengurusan PTSL digunakan sebagai biaya pembelian patok , pemasangan ( tenaga kerja ) , beli materai ,akomodasi , upah kerja ( panitia, perangkat desa, dll ) ATK , dan biaya scanner “ Desa Banjaran ini mendapatkan 3207 Bidang dan biayanya 500 ribu / bidang dan hal tersebut sudah di sepakati bersama dari panitia pelaksana PTSL maupun warga masyarakat Desa “ terang kepala desa Banjaran.
Merujuk pada jumlah kuota yang didapat oleh desa 3207 dikalikan biaya yang dikenakan Rp 500.000 tolal sebesar 1.603.500.000 dan jumlah itu dikurangkan dengan rujukan peraturan SKB 3 menteri sebesar Rp 150.000 dikalikan jumlah kuota 3207 yakni terkumpul sebesar Rp 1.122.450.000 dikantongi panitia.
“Dari awal sudah saya tekankan bahwa desa tidak tahu menahu tentang amplop yang di tentukan oleh ketua panitia dan yang saya tahu biaya tersebut sangat murah dibanding dengan desa lain yang mendapatkan program PTSL ini “ jelas kepala desa menambahkan.
Dari Biaya kepengurusan PTSL tersebut Diduga banyak terjadi penyelewengan kebutuhan yang tidak semestinya dilakukan oleh panitia dan hal tersebut mengarah ke pemborosan anggaran serta juga panitia bersama dengan kepala desa lebih ke arah aji mumpung ( mumpung ada kesempatan, mumpung ada moment ) , tidak hanya itu ketua panitia juga menyediakan stopmap atau sampul sebagai tempat menyimpan sertifikat yang sudah didapat oleh warga masyarakat dengan membayar lagi sebesar ± Rp 30.000,-.
Stopmap bertuliskan Pemerintahan Kecamatan Dan Desa tersebut di duga ketua panitia sengaja menyediakan stopmap tersebut dan diperjualbelikan melalui orang orang kepercayaan ketua panitia yang di komando oleh mukalim.
Dari hasil penjualan yang diduga digawangi oleh ketua panitia bernama Mu’alim dan ketua panitia mu’ alim membenarkan penjualan stopmap tersebut atas prakarsa dirinya dengan menyuruh orang lain untuk menjualnya dan biaya tersebut tidak termasuk uang Rp 500.000,-
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.
Diharapkan kepada aparat Penegak hukum terutama Kapolda Jatim serta Kapolres Bojonegoro sebagai pemilik wilayah setempat untuk segera melakukan penindakan atas dugaan aksi banca’an yang dilakukan oleh panitia PTSL dan perangkat desa maupun Kepala Desa Banjaran sehingga tidak ada lagi Desa yang memanfaatkan kepentingan program dari Pemerintah pusat dalam peningkatan status tanah dan harga jual. (Tim)