Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Di Abdya, LSM KOMPAK Minta Pihak Penegak Hukum Untuk Mengusut
Media Humas Polri Abdya – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin meminta pihak penegak hukum untuk segera mengusut kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah di desa Panto Cut Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya.
Rabu (8/12/2021)
Saharuddin Mengatakan Kasus Pungli dalam pembuatan sertifikat tanah ini sudah sangat meresahkan warga, dimana untuk memperoleh sebuah sertifikat warga mesti membayar sekitar Rp.300.000 – 600.000. Padahal kalau kita melihat penjelasan dari kepala BPN Abdya, untuk biaya Pengukuran dan Administrasi lainnya yang dibenarkan dan ditoleransi paling besar Rp.250.000 per sertifikat.
“Kita meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan mengusut masalah tersebut. Karena kalau memang itu benar, pelaku telah melanggar Pasal 12 Huruf E UU Tipikor, karena melakukan pungli dan pemerasan, terhadap korban dengan memanfaatkan jabatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan Sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.
Tentang Keputusan adanya beban biaya jasa sepenuhnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dimana Aceh masuk Katagori III.
Yaitu biaya untuk pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp.250.000.
Selain itu Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin juga meminta kepada masyarakat di kabupaten Aceh Barat Daya jika ada mengalami hal yang sama terkait pungli dalam pembuatan sertifikat tanah, agar segera melaporkan nya.
“Karena kita meduga kasus tersebut bukan hanya terjadi didesa Panto Cut Kecamatan Kuala Batee saja, mana tau juga ada terjadi didesa lain. Kita menginginkan Kabupaten Aceh Barat Daya terbebas dari tindak pungli”. Pungkasnya.
(Zamroni MHP)