Dugaan Pungli Rumah Layak Huni di Lembata, Warga Calon Penerima Merasa Aneh Gerakan Yayasan Timores Gab Mandiri Untas
Lembata || Media Humas Polri.Com
Mengiming iming mendapatkan Rumah Layak Huni di Kabupaten Lembata, para oknum yang terhimpun dalam Yayasan Perumahan Timores Gab Mandiri Untas memerankan aksinya yang di duga melakukan pungutan liar kepada masyarakat Calon Penerima dengan ketentuan yakni ; Warga wajib memberikan Kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta uang senilai 175.000 sebagai pengurusan administrasi dari Kabupaten ke Provinsi.
Ungkap Oktovianus kepada Media melalui Telpon WhatsApp pada Juma’t (1/9/2023) malam.
Oktovianus adalah warga Dusun wateng Desa Lodowala Kecamatan Omesuri yang telah menyetor uang senilai 175.000 kepada para oknum akhirnya merasa aneh dan curiga terhadap aksi dugaan pungli tersebut dengan menjanjikan mendapatkan bantuan Rumah Layak Huni.
Lanjut Oktovianus menyebutkan, dirinya merasa curiga dan aneh terhadap program ini , bisa ya tidak melibatkan Pemerintah Desa dan Dinas terkait sehingga terkesan sesuatu yang mencurigakan. Filing Oktovianus.
” Meskipun melibatkan Pemerintah Desa dan Dinas terkait tentunya terlebih dahulu menginformasikan kepada masyarakat, inikan tidak! Kata Oktovianus bahwa, bermulanya kami di perintahkan untuk menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Pungkasnya !
Anehnya pada keesokan harinya tanggal 21 Agustus 2023 kami dihadirkan oleh Yayasan tersebut untuk menyampaikan bahwa ; Bagi yang berminat mendapatkan Rumah Layak Huni wajib menyetor uang senilai 175.000 dengan ultimatum bahwa program ini mulai berlaku tahun 2023 sampai dengan tahun 2027, Jika Sampai dengan tahun 2027 program rumah layak huni tidak bisa di bangun , maka uang setoran 175.000 ini akan di kembalikan. Ujar Oktovianus.
Kembali Oktovianus menduga kuat karena program tersebut tidak melibatkan pemerintah Desa dan instansi terkait, lagipula dalam pertemuan tidak ada daftar hadir dan berita acara kesepakatan, jangan jangan ada kaitannya dengan Proses pemilihan Calon Legislatif DPRD tahun 2024 mendatang. Tuturnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Timores Gab mandiri Untas Kabupaten Lembata, Maria Magdalena Pisdon ketika dikonfirmasi Media melalui telepon WhatsApp pada Sabtu ( 2/9/2023) mengatakan bahwa,
Pihaknya saat ini tidak sedang melakukan keresahan kepada warga calon penerima bantuan,,hal ini tentunya tidak ada unsur pemaksaan,bagi yang berminat silahkan memberikan kontribusi sebagaimana sudah dilakukan oleh petugas lapangan,, intinya program jelas dan terlaksana di tahun ini. Ungkapnya
Selanjutnya, Ketua umum Yayasan Perumahan Timores Gab Mandiri Untas Provinsi NTT, Alberto Madira Dasilva melalui rekaman audio yang di peroleh media mengatakan bahwa, Pihaknya tidak sedang melakukan Pungutan Liar tapi ini adalah sumbangan dari masyarakat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Timores Gab mandiri Untas yakni satu hari seribu rupiah jadi di hitung satu tahun sehingga total 360.000, sementara dari 360.000 pihaknya hanya mengambil 150.000 dan selanjutnya pihaknya tidak lagi mengambil uang dari masyarakat. Ungkapnya.
Dikatakannya, Uang yang di ambil 150.000 itu digunakan untuk keperluan administrasi yakni, fotocopy, jilid dan print. Kata Dia bahwa, berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga di masukan melalui korban politik dunia internasional, dari korban politik inilah yang kita urus ini, bukan kita urus hal umum tapi yang kita urus ini khusus bantuan presiden sebanyak 52.000. Rumah. Ujarnya.
Kemudian Alberto dasilva juga membantah atas pernyataan Kepala Dinas Perkimtam Kabupaten Lembata, Simon Emil Langoday melalui media sosial “tolong di pikir baik baik pernyataan tersebut. Kadis Perkimtan jangan ketinggalan zaman diketahui bahwa setiap organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kesejahteraan rakyat tentunya memiliki kewenangan dan hak asasi manusia, jika ada yang menghambat program ini tentunya Dia melanggar HAM. Tegasnya.
Jurnalis/ Ahmad