Media Humas Polri // Padang
Dari hasil Investigasi Tim Satgasus di lapangan, sebuah Warung Kopi yang didirikan pada tahun 2000 yang berada didekat PT. Sukanda Djaya saat iniy sebelum berdirinya PT. Sukanda Djaya warung kopi itu sudah ada. Dinyatakan tanah yang sebenarnya Milik Hak Ahli Waris dipermainkan mafia tanah. Setelah ditelusuri ada suatu kejanggalan, merasa tidak puas dengan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Padang.
“Dalam hasil keterangan pemilik rumah tersebut, dinyatakan milik dari penggugat, sebagaimana keterangan dilapangan tidak sesuai hasil dari keputusan sidang di Kejaksaan Negeri Padang. Setelah ikut sidang pertama pada tanggal 8 Desember 2021 dan sidang kedua pada tanggal 21 desember 2021. Dan hasilnya tetap sama pihak tergugat tetap kalah, namun apakah masih patut pihak tergugat memiliki bukti yang sangat kuat, bisa kalah dalam persidangan. Bukti hak milik yang dimiliki pihak tergugat berupa: Surat SPT(surat pemilik tanah) yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 1963.
kami dari Media Humas Polri berhasil mencari keterangan setelah turun langsung kelapangan, yang diperoleh dari keterangan pihak ahli waris menyatakan tanah, tetapi mengapa hal seperti ini bisa terjadi pada masyarakat. Apa masih harus ada pengawasan khusus terhadap penegak hukum di Sumatera Barat ini, untuk kedepannya. Karena Surat Sertifikat yang dimiliki penggugat (Lidya Anis, B.sc) tidak mengetahui batas dan sepadan tanah yang dimilikinya hanya bersandar kepada pengacara yang dibayar. Dari keterangan sidang beberapa saksi dihadirkan penggugat, keterangannya tidak benar pas waktu persidangan berlangsung.
Selain itu, pihak tergugat selalu dirugikan oleh pihak penggugat, apa harus gugatan balik baru ada efek jera bagi pihak penggugat.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, namun jika hasil sidangnya kalah, kenyataannya dilapangan masih menunggu Kasasi selanjutnya ke Mahkamah Agung. (Tim)