Media Humas Polri || Bojonegoro
Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Jl. Hayam Wuruk, No. 131, Karang Pacar, Bojonegoro, pada kamis (12/10/23) di datangi lebih dari 150 orang dari Desa Sumuragung Kecamatan Bourno Bojonegoro, kedatangan mereka untuk memberi dukungan dan menuntut di bebaskan 3 orang Tersangka yang di tahan karena menutup akses jalan desa menuju tambang milik PT. Wira Bumi, mereka juga menuntut agar kegiatan tambang di desa mereka di tutup permanen.
Nur Muhammad Saim atau yang lebih di kenal dengan pak David menyampaikan, di lakukanya aksi tersebut karena keadaan desa yang sudah sangat memprihatinkan.
“Aksi ini kita lakukan karena melihat Desa kami yang sangat rusak, dengan kedalaman pengerukan sedalam lebih dari 30 meter, namun warga tidak pernah mendapat kompensasi dari hal tersebut, baik dari pihak Pemerintah Desa terkait dengan pemasukan, pengeluaran, dan sisa kegiatan tambang tersebut, warga hanya mendapatkan dua kali berupa sembako yang nilainya juga sangat kecil, terkait masalah kompensasi itu kami juga ingin transparansi dari pihak Desa” Terangnya.
Pak David juga menambahkan. “Permasalahan tambang ini sangat mengintimidasi warga, dikarenakan PT. Wira Bumi perizinan tambang selesai pada bulan Agustus 2022, namun sampai Januari 2023 kemarin masih beroperasi. Langkah yang dilakukan warga dengan menggembok portal tambang dengan harapan adanya mediasi dan keterbukaan dari pihak terkait, namun 3 warga kami mendapat surat panggilan karena dianggap menghalangi proses tambang” tegas pak David
Dalam kesempatan itu David juga menyampaikan harapan dari masyarakat agar kegiatan tambang tersebut segera di tutup.
“Harapan dari masyarakat Sumuragung yakni, dihentikan kegiatan tambang tersebut yang mencemari lingkungan,
Kemudian, kami menuntut keadilan bagi warga kami yakni, Isbandi, Parno dan Imron untuk dibebaskan”. Imbuhnya.
Ahmad Solik salah satu Warga Desa Sumuragung yang ikut dalam aksi tersebut saat di temui awak media menuturkan, digelarnya aksi ini untuk memberikan dukungan terhadap 3 rekannya.
“Kami hanya rakyat biasa, yang ingin menyampaikan aspirasi kami dengan cara yang baik, namun warga kami mendapatkan surat panggilan dari Polda Jatim dan menjadi terdakwa dalam kasus Pemberhentian Tambang PT. Wira Bumi di Desa Sumuragung. Kami menggelar aksi ini untuk mendukung dan ingin menyampaikan bahwa bebaskan 3 orang warga kami, Imron, Isbandi, dan Parno” terang Ahmad Solik.
“Kami berharap kasus ini selesai dengan cara menghentikan operasi tambang di wilayah Sumuragung, yang mana sangat berdampak negatif baik dari segi jalan yang rusak, pencemaran lingkungan” pungkasnya. (Bang Jali)