Dunia Jurnalis Kembali Terancam Oknum Wartawan Salatiga Mengalami Hal ini

Media Humas Polri || Semarang

Kekerasan kepada profesi wartawan kembali terjadi, hal ini sangat disesalkan oleh Jansen Sidabutar sebagai redaktur Portal Indonesia News, Sabtu (11/11/23).

Bacaan Lainnya

Dengan beredarnya berita “Diduga Oknum Anggota TNI aniaya wartawan Online” oleh salah satu media online, Jansen menegaskan, profesi wartawan dilindungi oleh negara melalui undang-undang.

“Profesi wartawan di cover atau dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mana dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis, wartawan terlindungi dari kekerasan,” ujar Jansen.

Jansen Sidabutar menyampaikan divisi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan yang diakibatkan oleh karya jurnalistiknya.

Bentuk kekerasan yang dimaksud adalah, satu, kekerasan fisik termasuk penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan.

Dua, kekerasan non-fisik termasuk ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan. Tiga, perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam.

Empat, upaya menghalangi kerja wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, yaitu dengan merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan apa pun yang merintangi tugas wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya.

“Selain itu, di dalam UU Pers itu, juga diatur mengenai peran serta masyarakat dan ketentuan pidana. Seperti yang terdapat pada Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers yang menyebut, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tambah Jansen.

Jansen Sidabutar berharap konflik terhadap hasil karya jurnalis dapat diselesaikan secara aturan main yang berlaku, baik meminta hak jawab dari oknum yang diberitakan atau melaporkan konflik pemberitaan kepada Dewan Pers sehingga kasus kekerasan terhadap profesi wartawan tidak terjadi sehingga menimbulkan kasus baru dan melebar. (Jian)

Pos terkait