Media Humas Polri//Pesawaran
Suluh nusantara News Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di gelontorkan Pemerintah untuk Pendidikan, Menjadi ajang korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah yang tidak bertanggungjawab dan hanya mementingkan diri sendiri tanpa peduli akan dampak perbuatannya yang merugikan masyarakat dan negara.
Semakin ketat peraturan dan pengawasan yang diterapkan oleh pemerintah, Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi oknum kepala sekolah untuk melakukan aksinya dengan berbagai modus untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat.
Mulai dari MARK-UP Anggaran Belanja di beberapa komponen, murid saat pengajuan dana BOS, mencairkan dana yang bukan hak sekolah, serta merahasiakan berapa dana yang dikelola dan untuk apa saja dana BOS tersebut, kepada masyarakat khususnya wali murid.
Menurut informasi data, diduga oknum kepala sekolah berinisial (LI) telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri (korupsi) dengan dana BOS pada Tahun 2023 hingga puluhan juta rupiah.
Pada tahun 2023 UPTD SMPN 30 PESAWARAN telah mencairkan dana BOS TA 2023 sebesar Rp. 331.100 . 000 dan entah digunakan untuk apa saja dana tersebut.
Senin(21/10/2024) awak media berkunjung ke sekolah terkait guna untuk mencari kebenaran atas adanya dugaan tersebut, bertemu langsung dengan oknum kepala sekolah SMPN 30 Pesawaran (LI) di ruang guru.
Saat yang bersangkutan ditemui Awak Media SN, yang bersangkutan terkesan gugup Oknum kepsek (LI) tersebut sudah terlihat gelisah dan risau saat di konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS yang ia kelola.
Oknum kepala SMPN 30 Pesawaran (LI) bertingkah seperti layaknya anak-anak yang tidak tahu apa-apa mengenai penggunaan dana BOS, padahal pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana bos tersebut ditanda tangani oleh kepala sekolah.
“Saya tidak tau, terkait realisasi anggaran dana BOS, kalau mau tanya penggunaan dana tersebut langsung saja ditanyakan ke bagian-bagiannya kalau saya tidak tahu”. ujar oknum Kepsek (LI).
“Dan juga kami sudah di periksa oleh BPK. memang ada temuan karena dari sekian banyak sekolah SMP di pesawaran, sekolah kami salah satu nya yang di jadikan sempel oleh BPK tapi sampai saat ini kami belum Terima laporan, Tambah nya. ”
Sampai awak media menanyakan beberapa komponen, salah satunya yaitu uang yang digelontorkan pada tahun ajaran 2023 Pembangunan dan pemeliharaan perpustakaan sebesar Rp. 61.741.000 tidak bisa dijelaskan. Kepsek langsung mengalihkan pembicaraan mengatakan “ silahkan tanya pada bagian-bagian nya,” ujar kepsek yang terlihat gelisah.
Selain itu komponen yang menjadi dugaan penyalahgunaan dana bos (Mark Up) adalah Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 23.269.000
Tercantum pada Permendikbud No 1 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah bahwa buku teks utama K-13 yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama tersebut mengacu pada HET yang telah ditetapkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada nya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara di pidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00.”
Kami himbau kepada dinas terkait dan pihak penegak hukum agar dapat segera menindak lanjuti ada nya dugaan Korupsi dana BOS di lingkungan sekolah SMPN 30 Pesawaran yang merugikan keuangan Negara hinga puluhan juta rupiah. ( Arifin )