DWR ditangkap Polsek Aek Natas tersangka pelaku penganiayaan seorang Ibu Rumah Tangga
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA Bambang Wahyudi zsH MH bersama anggota pada hari Kumat (22/07/2024) sekira pukul 12.00 Wib berhasil menangkap IM (39) tersangka pelaku penganiayaan di Sesa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten labuhanbatu Utara ( Labura).demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L MALAU SIK Melalui Kasi Humas AKP Syarifuddin SH.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Nurhalijah br Munthe (38) seorang ibu rumah tangga melaporkan bahwa kakak kandungnya IM telah mendapat penganiayaan dari seorang laki-laki dengan inisial DWR (30)
Menurut keterangan saksi-saksi MS dan SS menyebutkan ,Para saksi melihat korban IM berboncengan dengan SR dengan tiba-tiba tersangka pelaku DWR menghadang kendaraan korban dan terjadi percekcokan yang berujung pada aksi kekerasan Pelaku menggunakan parang untuk membacok tubuh korban sehingga korban mengalami pada bagian pinggang dan tangan kiri luka robek terbuka dan mengeluarkan darah.
Akibat luka yang dialami korban cukup parah korban dicarikan ke Rumah Sakit Tiga Bersaudara Kampung Pajak untuk mendapatkan perawatan Medis
Dari hasil interogasi dilapangan pelaku terus terang mengakui perbuatannya dengan demikian tersangka pelaku DWR beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Aek Natas.
Dari kejadian ini Polsek Aek Natas menyita sebagai barang bukti 1(satu) buah parang panjang dengan sarung terbuat dari kayu dan 1(saru) potong baju kaos berwarna abu-abu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syarifuddin SH menambahkan Polres Labuhanbatu menghimbau kepada Masyarakat agar selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi dilingkungan masing-masing untuk dapat segera ditindak lanjuti.( Thamrin Nasution)