Media Humas Polri || Labuhanbatu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Kamis (07/12/2023)
berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) berinisial ED alias PIAN (44) Warga Dusun III Kampung Jawa Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X dan rekannya NS alias NANDA (38) Warga Dusun Aek Tampang Kecamatan NA IX_X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Jumat (08/12/2023) menyampaikan, Kedua tersangka yang sudah ditangkap adalah sudah target Petugas.
Dari hasil penggeledahan badan tersangka ED alias PIAN ditemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.31 gram bruto, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1(satu) unit Handphone merk NOKIA, warna putih, uang tunai Rp.100.000. (seratus ribu rupiah)
Dari Penggeledahan tersangka NS alias NANDA ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram bruto, 1(satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam,
Kedua tersangka diamankan di Mako Polres Labuhanbatu bersama barang- barang bukti kepada tersangka dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu mengatakan, Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menunjukkan bahwa komitmen Polres Labuhanbatu tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran gelap narkoba Polres Labuhanbatu sudah menyatakan perang terhadap narkotika. (Thamrin Nasution)