Edarkan Ganja Warga Kecamatan Cijaku Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Mediahumaspolri.com || Lebak
Edarkan Narkotika jenis Ganja, Seorang Warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
Pelaku MS (36) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada
Sabtu ( 05 /11 2022) sekitar jam 13.00 Wib di Kp. Cisiih Kel/Ds. Situregen kec. Panggarangan kab. Lebak prov. Banten.
“Dari tangan Pelaku MS , Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika golongan l jenis tanaman ganja dengan berat brutto : 33.00 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru,” ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd., Jum’at (18/11/2022).
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan diatasnya,” ungkapnya.
Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.”
“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tambah Malik
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya kalangan remaja agar menjauhi Narkoba, Stop Narkoba karena Narkoba dapat menghancurkan para generasi muda,” imbaunya.
Asep Dedi Mulyadi – MHP