Edarkan Judi Togel Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap IRT Warga Muntoi Induk

Media Humas Polri//Kotamobagu

Penindakan terhadap pelaku Judi Togel kembali dilakukan Polres Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Seorang warga Desa Muntoi Induk Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow di tangkap karena diduga mengedarkan judi Togel di desa tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, SM alias Sal (44) yang berprofesi sebagai IRT ini ditangkap dikediamannya Desa Muntoi pada Senin (11/11/2024) bersama barang bukti yang digunakan menjual kupon Judi Togel berupa uang Rp. 764.000, HP Nokia, buku rekapan, balpoin serta kertas berisi rekapan angka judi Togel.

Tim Resmob mengungkap modus operandi pelaku yakni menerima pasangan angka judi togel dari masyarakat kemudian di kirim kepada bandar yang saat ini dalam pengembangan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini. “Pelaku pengedar Judi Togel berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan”. Tegas Kasi Humas. ( Rusfandi)

Pos terkait