Humas Polres || Kotamobagu
Edarkan obat – obatan farmasi tanpa ijin, seorang pria warga kelurahan Gogagoman diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu bersama barang bukti obat berbentuk tablet Seledryl dan Vetasen.
Kronologis terkait pengungkapan kasus tindak pidana kesehatan ini disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu melalui Wakapolres Kompol Arie Prakoso, S. I. K pada kegiatan Press Conference dengan awak media di Mapolres Kotamobagu Senin (7/8/2023).
Wakapolres Kotamobagu yang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Agus Sumandik, S. E dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membeberkan kronologis penangkapan terhadap pelaku peredaran obat tanpa ijin yakni IH alias Is (25) warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kronologis penangkapan menurut Wakapolres yakni bermula pada Kamis (3/8/2023) diperoleh informasi adanya tindak pidana menguasai mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin yang dilakukan oleh IH di rumahnya di kelurahan Gogagoman berupa obat Tablet Seledryl sebanyak 20 strip atau 240 butir, serta tablet Vetasen sebanyak 50 strip atau 500 butir.
Barang tersebut diperolehnya dari aplikasi Shopee yang dibelinya pada Minggu (23/7/2023) dan tiba pada Kamis (3/8/2023) melalui salah satu jasa kurir di Kotamobagu. Obat – obatan itu akan dijual kembali kepada siapa saja yang berada di wilayah Kotamobagu dengan harga per strip Rp. 10. 000 sampai Rp. 25. 000 untuk obat Seledryl dan Rp. 10. 000 sampai Rp. 15. 000 per strip untuk obat Vetasen.
Dijelaskan oleh Wakapolres, tersangka melanggar Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 197 sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1. 000. 000. 000, 00 (satu milyar rupiah)”. “Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1. 500. 000. 000, 00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”. Tegas Wakapolres. (Maruf)