LUMAJANG-MediaHumasPolri.Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang lagi-lagi berhasil menangkap 2 Pemuda karena edarkan pil koplo, mereka adalah NG (37) dan WY alias AY (24) di Desa Wonosari Kecamatan tekung Kabupaten Lumajang. Kamis (9/9/21)
Tak ayal, kini NG dan WY alias AY meringkuk merasakan dinginnya lantai tahanan Narkoba Polres Lumajang.
Mulanya NG (37) sekitar pukul 19.30 WIB, ditangkap oleh Tim Tumpas Narkoba saat melakukan transaksi pil koplo di dalam rumahnya di Desa Wonosari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, setelah digeledah petugas ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 76 butir pil koplo warna putih dengan logo “Y”, 2 paket linting kertas masing – masing berisi 3 butir pil warna putih dengan logo “Y”, dan Uang sejumlah Rp.90.000,- yang diduga hasil transaksi pil koplo tersebut.
Setelah penangkapan NG, petugas kembali menyisir Desa wonosari melakukan penangkapan terhadap WY alias AY (24) yang juga sedang melakukan transaksi pil koplo di rumahnya, di desa Wonosari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, seolah tak bisa berkutik saat digeledah oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 30 butir pil koplo warna putih dengan logo “Y”, 4 plastik berukuran sedang berisi 3 butir pil koplo warna putih dengan logo “Y” dan Uang sejumlah Rp.90.000,- diduga hasil transaksi pil koplo.
Pada waktu ditangkap oleh Tim Tumpas Narkoba, NG dan WY alias AY tidak melakukan perlawanan, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan pil koplo tanpa mempunyai ijin edar dan mereka juga mengaku tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang obat-obatan.
Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo, S.H. membenarkan perihal penangkapan NG dan WY alias AY tersebut saat dikonfirmasi, Ari mengatakan bahwa kedua tersangka ini telah ditangkap di rumah masing-masing saat bertransaksi pil koplo, dan kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap bandar atau penyuplai obat terlarang tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021, Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang, telah berhasil menangkap 2 pelaku peredaran obat berbahaya jenis pil warna putih dengan logo “Y” yaitu NG dan WY alias AY, mereka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada saat bertransaksi, sekarang mereka masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik untuk dikembangkan kasusnya, mohon doanya saja semoga bandar yang menyuplai kepada para tersangka tersebut dapat ditangkap,”tutur Ari.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar.(imam)