Media Humas Polri // Berau
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Senin, 18 Maret 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Riung Kuring, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika petugas menerima laporan dari masyarakat. “Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WITA, petugas mencurigai seorang individu yang berada di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus sedang yang diduga narkotika jenis sabu, serta berbagai peralatan dan barang terkait lainnya seperti timbangan, pipet, plastik klip, dan alat komunikasi.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,80 gram,” jelas Agus.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pemuda berinisial RS (24 ). Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RS beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Semoga langkah-langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat semakin terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. ( Alfian )