TULUNGAGUNG mediahumaspolri.com / Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung benar-benar menjadi sosok yang menakutkan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Terbaru, anggota Satresnarkoba meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
KWA, Lk, (22) asal Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Kamis, 21/10/2021 sekira pukul 01.00. Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Iptu Nenny Sasongko, S.H., selaku Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, “dalam kesehariaannya, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, bekerja sebagai seorang pengrajin kayu”
“Sangat disayangkan, pelaku sudah memiliki pekerjaan yang halal, kenapa harus mengotorinya dengan yang haram, terlebih dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa,” Ucap Iptu Nenny.
Dari penangakapan terhadap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa,1 poket sabu dengan bruto 0,30 gram, sebuah pipet kaca, sebuah bekas bungkus rokok merk surya dan 1 unit HP.
“Usai ditangkap pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Terang Kasi Humas.
Lebih lanjut Iptu Nenny mengungkapkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkas Iptu Nenny. (Bram)