Edarkan Sabu, Penjaga Makam Berhasil Diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Edarkan Sabu, Penjaga Makam Berhasil Diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya – Media Humas Polri
Lantaran terlibat kasus peredaran narkoba, AA (30) yang merupakan seorang Penjaga Makam, akhirnya diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

Bacaan Lainnya

“Warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya itu, kita tangkap lantaran menyimpan sabu di rumahnya, rencananya sabu tersebut akan di edarkan kembali,” ungkap, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel.

Selain itu ungkap AKBP Daniel, dari penangkapan terhadap AA tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak sebelas paket kecil, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh patong sedotan.

“Saat kita interogasi tersangka AA mengakui bahwa sabu tersebut, mereka peroleh dari seorang bandar bernama Totok (DPO) yang berada di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo Surabaya, pada Senin (17/10/2022).

AKBP Daniel mengungkapkan, tersangka AA membeli 4,03 gram paket sabu dari Totok kemudian dipecah menjadi sebelas paket untuk di edarkan kembali.

“Kepada polisi, tersangka AA mengaku sabu diedarkan yang membeli biasa teman dan orang sekitar,” terang Daniel, pada Jumat (26/11/2022).

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih, menjelaskan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti adanya laporan warga jika di lokasi penangkapan sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Mendapat laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggrebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” jelas Fakih kepada wartawan.

Akibat ulahnya, tersangka AA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Yanto/Ari)

Pos terkait