Efektifitas Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur Desa

Efektifitas Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur Desa

Media Humas Polri. Dana Desa Pusat yang mengalokasikan, sangat efektif mendorong pembangunan infrastruktur desa. disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulut Dr Jemmy Kumendong MSi. Alokasi dana desa itu sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertujuan untuk memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, ucapnya.

Bacaan Lainnya

Kumendong menambahkan, dengan adanya dana desa maka desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera, tujuan dana desa juga untuk memerangi kemiskinan dan meningkatkan sumber daya alam di desa tersebut. Dalam penggunaannya harus direncanakan dengan baik, dengan perencanaan yang berkualitas tentunya,” ujar Kepala dinas PMD Sulawesi Utara, dana desa mampu mendorong pembangunan infrastruktur di desa sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya. “Di samping meningkatkan pembangunan infrastruktur juga mendorong kegotongroyongan masyarakat desa. Karena biasanya, untuk membangun infrastruktur, hasilnya dapat dilihat di desa, walaupun dalam penggunaannya terdapat penyalahgunaan-penyalahgunaan di desa tapi tentu dalam pengawasan yang sangat ketat, dari aparat pemeriksa mulai dari Inspektorat kabupaten kota, Inspektorat Provinsi, sampai aparat pemeriksa eksternal yakni Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan lainnya, dengan harapan mampu mengurangi penyelewengan dana desa.

Selanjutnya, DIPA dana desa tahun 2022 telah diserahkan Kementerian Keuangan dan diterima langsung Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, untuk kemudian disalurkan ke kabupaten/kota. Terjadi penurunan Dana Desa 2022 Memang di mana terjadi keterlambatan
Dalam 2 tahun ini dana desa lebih difokuskan pada penanganan Covid-19 mulai dari bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19, membangun posko-posko di desa dan upaya penanggulangan lainnya. Penanganan Covid-19 itu bisa berhasil banyak di desa karena melalui dana desa.

Sebagaimana diketahui, Jumat 3 Desember 2021, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulut telah resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Belanja Pemerintah Pusat dan daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 untuk Provinsi Sulut.

Penyesuaian-penyesuaian terhadap rencana dan program pemerintah. Kita pun tahu selama dua tahun ini kita menghadapi pandemi, sehingga harus ada penyesuaian terhadap belanja dan pengeluaran pemerintah,”ucapnya.,mhp-Riv-sulut

Pos terkait