Media Humas Polri// JAKARTA
Divisi Propam Polri Kembali Menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) empat Polisi DiDuga Pemerasan Penonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) keempatnya Terbukti Memeras Korban, dan didemosi atau mutasi jabatan lebih rendah.
Keempat polisi itu ialah Kanit 3 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit; Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya, Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol palti Raja Sinaga. Sebelum disidang etik, mereka telah di mutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka Riksa.
Kabag oenum Divisi Humas polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan sidang etik keempatnya digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) gedung promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya. David Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun
“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun, selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Januari 2025.
Sedangkan, palti dimutasi bersifat demosi selama empat tahun. Keempat polisi juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Mereka juga di wajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. Kemudian, kewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Lalu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).
Erdi mengatakan dalam sidang pelanggar mantan Kanit 3 subdit Ditresnarkoba Polda metro Jaya, Kompol David Ricahrdo Hutasoit majelis etik memeriksa dua saksi. wujud perbuatannya diketahui menagkat WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran. Penonton itu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tin Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.” Ungkap Erdi.
Wujud perbuatan David sama dengan mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu. Dalam sidang KKEP Rolando juga diperiksa dua saksi.
Sementara itu, mantan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya diketahui menangkap empat WNI penonton konser DWP di JL-Expo Kemayoran atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).
“Serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” tambah Erdi.
Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d atau pasal 12 huruf d perpol Nomor 7 tahun 2022. Mereka menyatakan banding atas putusan tersebut .
Pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JL-Expo Kemayoran Jakarta pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi tersebut terlibat dan berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran Namun, ada 34 anggota yang di mutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dalam kasus ini, Divisi propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah di siapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban.(Lutfi)