Eks Kepala Dinas Sekadau Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Sekadau
Media Humas Polri || Sekadau
Kejaksaan Negeri Sekadau menggelar press release terkait 2 Orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Meubelair sekolah di Dinas Pendidikan kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020 Kamis (31/8/2023).
” Menetapkan 2 (dua) Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka yaitu ‘HD’ seorang direktur perusahaan penyedia Barang dan ‘LS’ mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Meubelair sekolah pada tahun 2020.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka HD dan LS selama 20 hari kedepan dan itu bisa kita perpanjang,” Ungkap Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran. dalam konferensi pers kamis(31/08/23)
Diantara riwayat kasus yang menjerat keduanya yakni Bahwa dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa Meubelair berupa Meja dan Kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau adanya kegiatan pengadaan Meubelair sekolah yang dipecah menjadi sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket dengan perincian
1. Belanja pengadaan Meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak 2 paket pekerjaan senilai Rp 400.000.000,. (Empat ratus juta rupiah)
2. Belanja modal pengadaan mobelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket pekerjaan senilai Rp 3.718.712.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah)
Bahwa harga perkiraan sendiri dibuat tanpa melakukan survei pasar atau mencari harga dan kualitas dari beberapa sumber hps dibuat dengan cara membagi pagu anggaran sehingga didapatkan harga perkiraan sendiri untuk masing-masing pekerja
Proses pengadaan tidak dilakukan secara lelang melainkan penunjukan langsung oleh PA/PPK rencana pengadaan tidak diumumkan di papan pengumuman dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan tidak mencantumkan spesifikasi teknis
“Terdapat juga indikasi pemahalan harga (mark up) atas pengadaan Meubelair tersebut, karena tidak ada melakukan survei harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan harga perkiraan sendiri (liros)