Eksekusi Lahan di Pinrang Diwarnai Kericuhan
Media Humas Polri || Pinrang
Proses Eksekusi lahan seluas (4) hektar yang merupakan lahan sengketa, antara Hj. Hajrah melawan H.Rumpa Dkk berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor :210/PDT/2018/PT. MKS, dimenangkan oleh Hj. Hajrah, diwarnai kericuhan dengan adanya perlawanan dari warga yang tidak terima dengan keputusan Pengadilan, bertempat di, Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/7/2024).
Pihak keamanan dari Kepolisian, Polres Pinrang yang di back up personel Brimob Polda Sulsel dengan menurunkan mobil barak kuda dan water cannon,yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, bersama Dandim 1404/ Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahua, SHI., M.M, dan Danyon Brimob B Pelopor Pare pare Kompol Ramli, dihadang ratusan warga dan berusaha menghalangi proses eksekusi.
Negosiasi yang dilakukan langsung Kapolres Pinrang, memberikan pemahaman kepada warga tidak membuahkan hasil,bahkan warga yang tersulut emosi melempari petugas keamanan dengan batu yang sudah mereka persiapkan.
Dari pantauan wartawan media ini, Negosiasi kembali dilakukan dengan menghadirkan Srikandi (Polwan) Polres Pinrang yang turut hadir, mengingat massa yang berada di garis depan didominasi Kaum perempuan, namun negosiasi mengalami jalan buntu.
Setelah berapa kali dihimbau untuk membuka jalan , Massa tetap bertahan hingga personel keamanan proses eksekusi mengambil langkah tindakan cepat dan terukur untuk menghalau massa.
Aksi dorong antara petugas keamanan dan massa tidak dapat di elakkan di atas Jembatan pembatas Desa Maroneng dengan Desa Bungi, petugas yang sudah bersabar menghadapi massa yang ingin menghalangi proses eksekusi dibubarkan oleh petugas dengan menembakkan gas airmata dan membuat massa lari kocar kacir.
Untuk diketahui, perlawanan warga tidak sampai disitu, sepanjang jalan dari Desa Bungi ke Desa Maroneng sepanjang (7) km kurang lebih, di blokade oleh warga dengan menebang beberapa pohon yang ada di pinggir jalan dan membakar ban bekas untuk menutup akses, personel keamanan yang dipimpin Kapolres Pinrang tetap maju untuk melaksanakan amanah undang undang untuk pelaksanaan eksekusi.
Personel Polres Pinrang yang di back up personel Brimob Polda Sulsel menempuh perjalanan sekitar (7) km dengan berjalan kaki dengan kewaspadaan, terhadap warga yang tidak terima keputusan eksekusi tersebut yang tidak segan segan melempari batu rombongan eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Pinrang yang dikawal ketat oleh personel gabungan, pada peristiwa tersebut Danyon Brimob B Pelopor Pare pare Kompol Ramli, kena lemparan batu dan melukai kakinya.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam, rombongan Pengadilan Negeri Pinrang yang akan membacakan eksekusi, akhirnya sampai di lokasi dengan kawalan ketat dari personel gabungan. Namun warga masih terus melakukan upaya perlawanan, beberapa Ibu ibu mengamuk tapi mampu di tenangkan oleh Srikandi Polres Pinrang yang tetap sabar menghadapi masyarakat.
Setelah pembacaan eksekusi, dilanjutkan dengan pengosongan lahan objek sengketa yang di menangkan oleh, Hj. Hajrah dengan menggunakan alat berat sejenis excavator.
Untuk diketahui, lahan sengketa yang di eksekusi kurang lebih 4 hektar, telah dihuni oleh warga dengan bangunan rumah panggung serta bangunan permanen, termasuk bangunan Posyandu dan kantor Desa Maroneng.
Dalam wawancara singkat, Panitera muda Hukum Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pinrang, Fatahuddin menyampaikan, Perkara antara Hj. Hajrah melawan H. Rumpa dan kawan kawan dimenangkan oleh Hj.Hajrah, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Makassar dan bangunan yang akan di rubuhkan untuk mengosongkan lahan sebanyak (19) bangunan, rumah panggung dan bangunan permanen dari 21 bangunan yang ada (3) bngunan tidak di gusur termasuk kantor Desa.(Sukri)