Media Humas Polri || Sumatera Utara
Pelaksanaan eksekusi sesuai keputusan dan surat penetapan pengadilan negeri kisaran No.12/Pdt.Eks/2020/PN.kis. tanggal 19 Oktober 2023 , yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri kisaran sesuai perkara No.17/Pdt.G/2019/PN.Kis tanggal 12 Juni 2019 yang sudah berkekuatan hukum Untuk pelaksanaan eksekusi dengan amar putusan poin nomor 5 terhadap perkara tanah yang telah diletakkan sita eksekusi pada 13 Oktober 2022 yang terletak di lingkungan VI Kelurahan perkebunan sipare-pare, kecamatan Sei suka kabupaten batubara, Selasa (31/10/23).
Tanah yang di eksekusi berdasarkan putusan pengadilan negeri kisaran tercatat SKT No.591/07 tertanggal 22 April 1989 atas nama Sjamsul, seluas Kurang lebih 10.000, meter persegi,dan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan aman tanpa adanya perlawanan dari berbagai pihak.
Turut hadir dalam proses eksekusi Tanah tersebut yakni Kuasa Hukum Pemohon ADV.Eduard Manihuruk,S.H., Sjamsul (Pemohon eksekusi), lurah perk.sipare-pare (termohon eksekusi), Kasat Intel polres batu bara AKP Rubenta Tarigan, S.H, serta 20 orang polri,kades desa tanjung gading Alri Nardi, saksi-saksi pegawai negeri pengadilan negeri kisaran Aser Hutabarat dan Mursal Pahri, S.H., Serta panitera M.Ilyas, S.H.,Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Adapun kronologis tanah yang di eksekusi yakni sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edy ukuran 250 Meter, sebelah Timur berbatasan dengan sungai sipare-pare ukuran 40 Meter,Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Saniman ukuran 250 Meter,dan sebelah barat berbatasan dengan perkebunan PT.Moeis ukuran 40 Meter.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon eksekusi Adv.Eduard Manihuruk,S.H., mengatakan kalau isi berita acara Hasil eksekusi yakni mengeluarkan termohon eksekusi dan keluarganya ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya dan membongkar tanaman yang berada diatas tanah objek perkara sehingga dalam keadaan baik dan kosong, ungkapnya kepada wartawan sembari menunjukkan surat dan berita acara eksekusi.
Kasat Intel polres batu bara AKP. R.Tarigan saat dikonfirmasi terkait situasi keamanan pada saat eksekusi mengatakan bahwa berjalan aman, karena kedua termohon sudah kalah di proses putusan pengadilan, dan pihak polres batu bara juga sudah melakukan koordinasi sebelum pelaksanaan eksekusi kepada termohon dan termohon pun terima, sehingga eksekusi aman dan lancar, tuturnya kepada wartawan melalui telepon selulernya.
Kades Desa tanjung gading Alri Nardi saat dikonfirmasi terkait kehadirannya saat pelaksanaan eksekusi Amar putusan pengadilan negeri kisaran tersebut mengatakan bahwa dulunya semasa belum pemekaran masih kabupaten Asahan tanah tersebut terletak di wilayah dusun IV perk sipare-pare kecamatan air putih dan setelah pemekaran kabupaten batu bara tanah objek perkara tersebut berada di wilayah desa tanjung gading kecamatan Sei suka, ya jelas itu wilayah pemerintahan desa tanjung gading dan kebetulan saya kadesnya, tuturnya. (Ilham)