Eksekusi Penenggelaman Kapal Ikan Asing Di Kepulauan Anambas
Mediahumaspolri.com ANAMBAS KEPRI – Adanya Kegiatan eksekusi KIA (Kapal Ikan Asing) sebanyak 2 (dua) unit kapal dengan tipe yaitu KIA KG 94059 TS dan KIA BT 97901 TS, oleh kejaksaan negeri selaku Eksekutor yang di pimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap
Peroses eksekusi kapal ikan asing yang berbendera Vietnam tersebut di lakukan dengan cara ditenggelamkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta di nyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Tinggi Pekanbaru Nomor 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR
kegiatan eksekusi ini berjalan dengan sangat lancar berkat bantuan dari masyarakat Tarempa kabupaten Anambas provinsi Kepulauan Riau dan nantinya dapat menjadi rumpon ikan masyarakat sekitar, tutur Roy Huffington Harahap
(Tony doyok )