Eksploitasi Besar-Besaran Para Pemilik Tambang Galian C Liar Di Kali Putih Resahkan Warga
Mediahumaspolri.com – Adanya aktivitas tambang pasir dan batu di salah satu daerah sungai di lereng Kelud sisi selatan yaitu Kaliputih, membuat warga kesal dan mengeluh dampak buruk lingkungan sekitar. Setidaknya ada 2 Desa yang terdampak dari aktivitas tambang galian C yang “diduga” ilegal tersebut, yaitu Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari dan Desa Slorok, Kecamatan Garum.
Diketahui, tambang pasir tersebut beroperasi ada sekitar empat titik lokasi galian, diantaranya milik (FS) warga surabaya yang menambang di dua titik lokasi, milik (GP) warga Tulungagung dan milik (HNF) berada di Desa Sumberagung kecamatan Gandusari, sedangkan di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok Kecamatan Garum ada satu titik milik (BD).
Saat tim menemui salah satu warga yang tidak berkenan untuk disebutkan namanya pada hari jumat (23/07) menjelaskan bahwa, banyak warga yang tidak sepakat dengan adanya tambang tersebut, hanya saja sedikit dari mereka yang berani mengambil resiko dengan menentang secara terang-terangan.
“Enggak cuma saya mas yang mengeluh, warga sini juga banyak mengeluh karena jalannya rusak. Selain itu ada juga rumah-rumah warga yang dekat bahu jalan menjadi rusak” Imbuhnya.
Para pemilik tambang ilegal “seakan” tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal Dijelaskan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan 5 tahun serta denda miliaran rupiah.
Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan responsif berupa penertiban dan penutupan dari Aparat Penegak Hukum Kabupaten Blitar, terhadap galian C “diduga” ilegal tersebut.(Tim)