Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasubsi PIDM Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH ( Kamis ) menyampaikan, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH berhasil mengungkap kasus pidana narkoba di jalan DR Hamka kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ,Kamis (25/05/202).
Pengungkapan kasus tidak pidana narkoba ini berawal adanya intormasi Masyarakat yang menginformasikan bahwa di Kelurahan Sioldengan sering dilakukan transaksi narkoba, atas Perintah Kapolres Labuhanbatu Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun kelokasi.
Sampai dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku sebagai mana yang di informasikan dan langsung mengamankan tersangka seseorang laki-laki dari hasil interogasi laki-laki itu mengaku bernama EAM alias Erwin Warga jalan DR Hamka Kelurahan Kartini dan ASH alias Agus dan NSN alias Ulik, serta MD alias Amri keempat tersangka ini ditangkap Rabu (10/05/3023) sekira pukul 02.30 dinihari.
Barang bukti yang disita dari EAM alias ASH dan NSN alias Ulik ( berperan sebagai perantara jual beli) 1(satu) bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 98.92 gram bruto, 1(satu) unit sepeda motor N MAX warna merah Nomor Polisi BK 2241 SAM, 1(Satu) lembar buble Wrab warna hitam, 1(satu) buah plastik Assoy warna hitam.
Dari tersangka ASH alias Agus diamajkan 1 (satu) buah aompet dompet merk Bvelts warna hitam 1( satu).Handphon merk Realme warna biru dan 1(satu) umit Handphone merk.Realmi.warns abu-abu (milik Erwin) 1(satu ) unit handphone merk VIVO warna Rosecold (milik Ulik) 1(,,satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam Nopol 3604 YBR
Barang bukti dari tersangka MD alias Amri (berperan sebagai bandar pemilil narloba jenis sabu) 1 (satu buah dompet merk Eiger warna hitam 1(satu ) unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.1.220.000.
Kepada ke empat tersangka dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara kurungan. (Thamrin Nasution)