Empat Pelaku Pembunuhan Di Mardika Berhasil Diungkap Polisi
Media Humas Polri – Ambon
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap AS ( 29) yang terjadi di Mardika, Kota Ambon pada hari Minggu 13/03/2022.
Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga Simamora selaku Kapolresta pulau Ambon dan PP.Lease dalam konferensi pers nya, Rabu (16/3/2022) mengatakan, Polisi berhasil mengungkap dan meringkus empat pelaku pembunuhan di Mardika yang salah satu pelakunya masih di bawah umur. Ungkap Kapolresta
Empat tersangka yang berhasil diciduk ini masing inisial A.H.P (19) pelaku yang menikam korban hingga tewas, kemudian J.D (20), F.C.S (26) dan A.B.I.T (17) yang masih dibawah umur. Jelas Kapolresta
Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mido Manik dan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal menjelaskan, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa (AS) itu terjadi di tiga lokasi yakni Jalan Mutiara tepatnya di gang samping Gereja Bethel, Jalan Mutiara tepatnya di depan rumah Keluarga Teko Setiawan dan Jalan Mutiara tepatnya di depan toko Mandiri.
Lanjut Kapolresta, korban (AS) meninggal akibat Kehabisan darah karena mengalami luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan bengkak pada alis kanan.
Modus operandi yang di lakukan pelaku sebagai berikut: korban (AS) mengalami penganiayaan oleh para tersang, dengan cara tersangka JD, FCS dan ABIT secara bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban. Selanjutnya tersangka JD memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban dan JD juga menendang korban hingga terjatuh selanjutnya tersangka AHP menusuk dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban. Dari hasil visum ditemukan adanya luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan bengkak pada alis kanan,Ungkap Kapolresta lagi
Kini keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Pasal yang di sangkakan kepada keempat tersangka yaitu, ancaman hukuman paling berat terhadap tersangka A.H.P dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tersangka JD dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun sementara tersangka FCS dan AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Rilis_Steve MHP